Berita

Manuel Piter Urbinas4/Net

Nusantara

Ada Dana Desa, Kepala Kampung Se Raja Ampat Diminta Optimalkan PKTD Saat Musibah Corona

SENIN, 13 APRIL 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin terutama di pelosok akibat pandemik Covid-19.

Salah satunya adalah memerintahkan kepada menteri dan kepala daerah untuk melaksanakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi melalui Instruksi Presiden No. 4/2020 yang ditandatangani pada 20 Maret 2020.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar sebagai kementerian yang membidangi desa telah mengeluarkan dua surat edaran sebagai tindaklanjut dari Inpres yaitu Surat Edaran No. 4/2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020, kemudian Surat Edaran No. 8/2020 tentang Desa Tanggap covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.


Kedua surat itu merupakan pijakan teknis untuk melaksanakan secara swakelola dana desa melalui padat karya tunai dalam rangka penanganan dampak ekonomi Covid-19 bagi masyarakat di desa atau kampung.

Padat karya tunai bertujuan untuk menjamin masyarakat di desa/kampung yang kehilangan penghasilan atau berpotensi kehilangan penghasilan agar tetap memiliki penghasilan dan menjamin daya beli. Dalam edaran tersebut ada tiga hal pokok yang diinstruksikan kepada seluruh kepala desa/kampung yaitu, melaksanakan penggunaan dana desa secara swakelola dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), membentuk desa tanggap Covid-19, dan melaksanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas mengatakan, PKTD diutamakan kepada kelompok masyarakat yang penganggur, dengan skema pembayaran upah atau gaji harian. Sedangkan Perubahan APBDes dilakukan dengan menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, serta bidang pembangunan desa untuk kegiatan PKTD.

Dia mendorong kepada seluruh kepala kampung di Raja Ampat yang berjumlah 117, untuk menjalankan dengan sungguh-sungguh PKTD ini dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian (prudent) dalam penggunaan anggaran, serta mengedepankan musyawarah mufakat dengan seluruh elemen masyarakat di kampung untuk penentuan bentuk kegiatannya.

"Kepala kampung juga harus proaktif mencari informasi baik kepada pendamping, badan permusyawaratan kampung, maupun pemerintah melalui dinas terkait. Jika dilaksanakan dengan baik, pola PKTD dapat menjaga daya beli masyarakat di kampung karena masyarakat yang terlibat dalam PKTD akan menerima gaji setiap hari," ujar MP Urbinas, Senin (13/4).

Untuk Raja Ampat, berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-702/MK.07/2019 tentang Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2020, dana desa untuk kabupaten Raja Ampat sebesar Rp 108,2 milir sehingga untuk Tahap I penyaluran sebesar 40 persen atau sekitar Rp 43 miliar sesuai Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/2019.

MP Urbinas menilai, untuk jangka pendek cukup untuk menjamin daya beli masyarakat di kampung, untuk penyaluran tahap I ini sesuai ketentuan PMK tadi pada pasal 24 ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah kepala daerah menyerahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) peraturan bupati  mengenai pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan peraturan Desa tentang APBDes.

"Sedangkan untuk penyaluran tahap selanjutnya menunggu penyesuaian postur APBN sesuai Perpres 54 tahun 2020," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya