Berita

Manuel Piter Urbinas4/Net

Nusantara

Ada Dana Desa, Kepala Kampung Se Raja Ampat Diminta Optimalkan PKTD Saat Musibah Corona

SENIN, 13 APRIL 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin terutama di pelosok akibat pandemik Covid-19.

Salah satunya adalah memerintahkan kepada menteri dan kepala daerah untuk melaksanakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi melalui Instruksi Presiden No. 4/2020 yang ditandatangani pada 20 Maret 2020.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar sebagai kementerian yang membidangi desa telah mengeluarkan dua surat edaran sebagai tindaklanjut dari Inpres yaitu Surat Edaran No. 4/2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020, kemudian Surat Edaran No. 8/2020 tentang Desa Tanggap covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.


Kedua surat itu merupakan pijakan teknis untuk melaksanakan secara swakelola dana desa melalui padat karya tunai dalam rangka penanganan dampak ekonomi Covid-19 bagi masyarakat di desa atau kampung.

Padat karya tunai bertujuan untuk menjamin masyarakat di desa/kampung yang kehilangan penghasilan atau berpotensi kehilangan penghasilan agar tetap memiliki penghasilan dan menjamin daya beli. Dalam edaran tersebut ada tiga hal pokok yang diinstruksikan kepada seluruh kepala desa/kampung yaitu, melaksanakan penggunaan dana desa secara swakelola dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), membentuk desa tanggap Covid-19, dan melaksanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas mengatakan, PKTD diutamakan kepada kelompok masyarakat yang penganggur, dengan skema pembayaran upah atau gaji harian. Sedangkan Perubahan APBDes dilakukan dengan menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, serta bidang pembangunan desa untuk kegiatan PKTD.

Dia mendorong kepada seluruh kepala kampung di Raja Ampat yang berjumlah 117, untuk menjalankan dengan sungguh-sungguh PKTD ini dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian (prudent) dalam penggunaan anggaran, serta mengedepankan musyawarah mufakat dengan seluruh elemen masyarakat di kampung untuk penentuan bentuk kegiatannya.

"Kepala kampung juga harus proaktif mencari informasi baik kepada pendamping, badan permusyawaratan kampung, maupun pemerintah melalui dinas terkait. Jika dilaksanakan dengan baik, pola PKTD dapat menjaga daya beli masyarakat di kampung karena masyarakat yang terlibat dalam PKTD akan menerima gaji setiap hari," ujar MP Urbinas, Senin (13/4).

Untuk Raja Ampat, berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-702/MK.07/2019 tentang Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2020, dana desa untuk kabupaten Raja Ampat sebesar Rp 108,2 milir sehingga untuk Tahap I penyaluran sebesar 40 persen atau sekitar Rp 43 miliar sesuai Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/2019.

MP Urbinas menilai, untuk jangka pendek cukup untuk menjamin daya beli masyarakat di kampung, untuk penyaluran tahap I ini sesuai ketentuan PMK tadi pada pasal 24 ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah kepala daerah menyerahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) peraturan bupati  mengenai pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan peraturan Desa tentang APBDes.

"Sedangkan untuk penyaluran tahap selanjutnya menunggu penyesuaian postur APBN sesuai Perpres 54 tahun 2020," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya