Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari/Net

Politik

Putih Sari Minta Pemerintah Masif Sosialisasikan Penanganan Jenazah Pasien Covid-19

SENIN, 13 APRIL 2020 | 15:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalangan DPR merasa prihatin dengan masih adanya masyarakat yang menolak jenazah pasien atau tenaga kesehatan korban Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari mengatakan, seharusnya pemakaman pasien Covid-19 bisa diterima masyarakat karena sudah dilakukan sesuai dengan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemik.

"Saya merasa sangat prihatin dengan penolakan masyarakat terhadap pasien dan tenaga kesehatan korban Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih tidak paham tentang protokol penanganan corona yang sudah digariskan. Untuk itu, saya minta kepada pemerintah untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi khususnya terkait pemakaman korban yang gugur dalam pandemi ini," tutur Putih Sari, Senin (13/4).


Selain itu, polotisi Partai Gerindra ini juga mengapresiasi kerja aparat kepolisian yang telah menindak oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga menolak pemakaman jenazah korban corona. Tindakan tegas menurutnya harus dilakukan aparat penegak hukum agar ada efek jera terhadap mereka yang menghalangi pemakaman korban Covid-19.

Di tengah pandemik saat ini, lanjut Putih Sari, seharusnya solidaritas sosial semakin tinggi, bukannya malah memperkeruh suasana dengan menolak jenazah korban corona. MIsalnya, yang ditolak adalah jenazah perawat RSUP Karyadi Semarang yang selama ini bertaruh nyawa berada di lini depan dalam penanganan Covid-19.

Putih Sari khawatir jika masih terjadi penolakan seperti itu, para perawat dan tenaga kesehatan lainnya akan enggan diterjunkan dalam medan pertempuran melawan Covid-19.

"Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jaminan penanganan terhadap jenazah korban corona sesuai protokol," ucap legislator dari Dapil Jawa Barat VII ini.

Putih Sari melanjutkan, kekhawatiran warga jika jenazah korban yang dimakamkan di lingkungan tempat tinggalnya akan menular, harus diluruskan supaya mereka tenang.

"Harus dipahami bahwa pasien Covid-19 yang meninggal sudah tidak bisa menularkan karena tidak bisa batuk dan bersin. Ini berarti tidak ada droplet yang terpercik sebagai media penularan," sebut dia.

Masih diterangkan Putih Sari, virus Covid-19 tidak bisa loncat atau terbang sendiri meskipun virus memang bisa menempel di benda mati, melainkan bisa menular apabila terjadi kontak langsung, sehingga selama tidak menyentuh jenazah dan menyentuh ambulance atau bersalaman dengan petugas berarti aman.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya