Berita

Politisi Demokrat, Didik Mukriyanto/Net

Politik

Perppu Corona Digugat Pakar, Politisi Demokrat: Substansinya Memang Berpotensi Langgar Konstitusi

SENIN, 13 APRIL 2020 | 14:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana para tokoh dan pakar hukum mengajukan judicial review (JR) Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai wajar lantaran Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

"Secara substansi saya dapat memahami para pihak yang mengajukan uji materi terhadap Perppu 1/2020 ke MK, karena ada beberapa pengaturan yang menurut saya bisa dikategorikan berpotensi melanggar konstitusi/UUD 1945 yang bisa menjadi obyek gugatan di MK," ujar anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/4).

Politisi Partai Demokrat ini mengurai, beberapa Pasal yang kontroversial dan berpotensi melanggar UUD 1945 di antaranya Pasal 20A juncto Pasal 23. Kemudian, Pasal 27 juncto Pasal 28D UUD 1945.


"Dengan Perppu tersebut dapat menghilangkan fungsi anggaran DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A jo Pasal 23 UUD 1945," jelas Didik Mukrianto.

"Dalam Perppu tersebut ada pengaturan yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada pihak-pihak tertentu, baik kewenangan, tanggung jawab maupun kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pengaturan ini berpotensi melanggar Pasal 27 jo Pasal 28D UUD 1945," sambungnya.

Menurut Didik Mukrianto, penerbitan Perppu itu seharusnya tidak boleh memberikan keistimewaan terhadap pihak-pihak tertentu. Termasuk penyelenggara negara itu sendiri.

Lebih lanjut, Didik menilai pengajuan JR oleh para tokoh dan pakar hukum tata negara itu harus mempertimbangkan tenggat waktu yang berlaku dari Perppu tersebut.

"Harus dipertimbangkan waktunya, mengingat bahwa standing akhir Perppu tersebut sangat tergantung kepada proses penerimaan atau penolakan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU 12/2011," tandasnya.

Sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara (MAHUTAMA) berencana mengajukan uji materi ke MK terkait Perppu Nomor 1/2020.

Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bakhri mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian internal terkait Perppu tersebut. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri di tengah situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini.

"Dalam proses pengujian itulah akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya