Berita

Zhang Tianxing saat ditangkap polisi/Net

Dunia

Lakukan Rapid Test Secara Ilegal Dengan Alat Curian, Pria China Ini Ditangkap Polisi

SENIN, 13 APRIL 2020 | 13:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang pria berkewarganegaraan China ditangkap oleh pihak berwenang karena melakukan tes Covid-19 secara ilegal.

Ia adalah Zhang Tianxing, pria 36 tahun, yang ditangkap di Distrik Brena, Lima, ketika akan mengambil sampel dari dua wanita di rumah mereka.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Zhang ditangkap karena melakukan tes untuk Covid-19 secara ilegal menggunakan rapid test yang ia curi dari otoritas kesehatan Lima Sur, tempat ia bekerja.


Saat ditangkap, Zhang mengenakan masker dan alat pelindung diri (APD) berwarna biru muda. Pada saat itu, dua orang wnaita yang akan diambil sampelnya telah membayar untuk melakukan rapid test di rumah mereka.

"Ketika ditanyai, dia mengakui bahwa dia tidak berwenang untuk melakukan tes cepat ini dan bahwa Rapid Diagnostic Test tersebut telah dicuri dari Direktorat Jaringan Kesehatan Terpadu Lima Sur tempat dia bekerja," kata polisi seperti dimuat SCMP, Senin (13/4).

Menurut polisi, Zhang yang mengenakan kacamata mengaku telah mencuri dua batch tes agar bisa mendapatkan keuntungan sendiri pada orang-orang yang curiga mereka terinfeksi virus corona.

Ketika penangkapan, polisi juga menemukan sebuah tas punggung berisi 25 alat tes Covid-19 dan persediaan medis lainnya di rumah Zhang.

Pada Rabu (8/4), Presiden Martin Vizcarra mengatakan sebanyak 330.000 alat tes cepat telah tiba di Peru dan didistribusikan ke semua bagian negara. Sementara pada Minggu (12/4), Kementerian kesehatan melaporkan telah melakukan 45.272 rapid test.

Hingga saat ini, Peru telah melaporkan 7.519 kasus dengan 193 orang meninggal dunia akibat virus corona baru.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya