Berita

3 orang diduga provokator penolak jenazah perawat korban Covid-19 di Semarang/Net

Presisi

Tiga Provokator Penolak Jenazah Di Semarang Akhirnya Ditahan

SENIN, 13 APRIL 2020 | 05:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Suara publik untuk memberi efek jera kepada pelaku utama penolakan jenazah perawat korban coronavirus Disease (Covid-19) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah akhirnya didengar aparat kepolisian.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) minggu malam (12/4) resmi menagan tiga orang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat positif Covid-19. Mereka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum.

Penahanan yang dibuktikan oleh sebuah foto saat tiga pelaku memakai baju tahanan warna biru di gedung unit tahanan dan barang bukti Polda Jateng sontak beredar luas di media sosial.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan bahwa tiga orang diduga provokator penolakan jenazah itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Mereka bertiga yang kemarin ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," kata Iskandar, Minggu petang (12/4), seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jateng.

Iskandar menjelaskan, tiga orang yang kini ditahan berinisial THP (31), BSS (54), dan ST (60) dan dijerat pasal Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang Undang 04/1984 tentang penanggulangan wabah.

"Ketiganya diancam dengan hukuman di atas 5 tahun," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang meninggal dengan status positif corona hari Kamis (9/4) lalu. Rencananya jenazah akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya di tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Namun blokade dilakukan sejumlah orang dan terjadi penolakan. Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya