Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dukung PSBB, Bank BJB Sesuaikan Layanan Operasional

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 19:50 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (bank bjb) telah melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Saat ini, bank bjb telah membatasi kegiatan operasional layanan kas di Kantor Cabang dan Kantor Kas.

Pembatasan dilakukan sebagai bentuk dukungan bank bjb terhadap kebijakan Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini juga merupakan komitmen bank bjb dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja dan masyarakat umum dari pandemi Covid-19.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menerangkan, sejak Senin, 23 Maret 2020 lalu, bank bjb telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk wilayah Jabodetabek dari awalnya pukul 08.00 hingga pukul 15.00 menjadi pukul pukul 09.00 hingga pukul 14.30.


Sedangkan untuk kantor layanan di luar Jabodetabek, jam operasional disesuaikan dari awalnya pukul 08.00 hingga pukul 15.00 menjadi pukul 08.30 hingga pukul 14.30.

Lebih jauh Widi menerangkan, bank bjb juga mengalihkan operasional layanan kas Kantor Cabang, Kantor Kas dan Payment Point di beberapa wilayah Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Bekasi, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Bandar Lampung.

"Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor. Operasional Layanan Kas pada lokasi yang ditutup tersebut dialihkan ke Kantor Cabang terdekat," ujar Widi Hartato, Minggu (12/4).

Khusus untuk wilayah Jakarta yang telah efektif menerapkan PSBB, bank bjb telah melakukan penghentian operasional sementara di 47 titik jaringan meliputi kantor cabang pembantu dan kantor kas sampai dengan akhir bulan ini.

Informasi lebih lanjut terkait operasional jaringan kantor tersebut dapat di akses melalui website resmi bank bjb www.bankbjb.co.id (https://tinyurl.com/Penyesuaian-Operasional) bank bjb terus mengimbau penggunaan produk-produk digital bank bjb.

Widi Hartoto menambahkan, meski layanan kantor tutup sementara, masyarakat tetap dapat bertransaksi menggunakan bjb DIGI tanpa perlu ke luar rumah. Berbagai kemudahan dapat dinikmati melalui bjb DIGI antara lain, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB, pembayaran tagihan air, pembayaran kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo dan transaksi lainnya hingga layanan edupay.

Selain itu melalui Internet Banking Corporate nasabah institusi/korporasi tetap dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah dan tepat.

"Kami mengimbau kepada nasabah agar melakukan transaksi melalui jaringan e-channel, sehingga nasabah tetap bisa #DiRumahAja. Namun, bila terpaksa harus ke kantor cabang, bank bjb tetap akan memberikan pelayanan sesuai dengan protokol Covid-19," ujar Widi.

Sebagai informasi, sepanjang Februari 2020 hingga Maret 2020, dimana pandemi Covid-19 mulai meluas, terjadi peningkatan transaksi di bjb DIGI sebesar 19%.  Transaksi melalui ATM juga mengalami peningkatan, dimana sepanjang bulan Februari 2020 tercatat 5,06 juta transaksi dan Maret 2020 sebanyak 5,70 juta transaksi atau meningkatan sebesar 12%.

"Hal ini sejalan dengan adanya kenaikan jumlah pengguna aplikasi bjb DIGI yang signifikan menjadi 197.000 pengguna (per-Maret 2020), khususnya setelah diimplementasikan aplikasi bjb Mobile terbaru, terdapat kenaikan sebesar 15%, " ujar Widi.

Widi menegaskan, bank bjb akan terus mendukung berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 baik bagi internal maupun nasabah bank bjb dan masyarakat umum.

"Untuk informasi lebih lengkap tentang bank bjb dapat di lihat di www.bankbjb.co.id atau menghubungi Call Center bjb 14049," tandas Widi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya