Berita

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan/Net

Politik

HRS Center Ungkap Dugaan Agenda Terselubung Dalam Perppu 1/2020

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 merupakan kebijakan sapu jagat yang lebih mementingkan ekonomi dibanding keselamatan rakyat.

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan mencatat Perppu 1/2020 telah membatalkan sebanyak 12 UU, yaitu ketentuan umum dan tata cara perpajakan; Bank Indonesia; keuangan negara; perbendaharaan negara; lembaga penjamin simpanan; perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; kesehatan; desa; pemerintah daerah; MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3); pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan; dan APBN 2020.

Kedua belas UU tersebut dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan perppu a quo.


Dilihat dari judulnya, sambung Abdul Chair, perppu berlaku juga terhadap adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Ketentuan ini secara jelas dapat dilihat pada pasal 1 ayat 3.

“Namun, tidak ada kejelasan perihal ancaman apa yang dimaksudkan, selain pandemik Covid-19. Dapat dikatakan perppu tersebut telah mendompleng pandemi Covid-19," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).

Abdul melanjutkan, diterbitkannya Perppu 1/2020 tersebut dinilai lebih dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah guna menetapkan batasan defisit anggaran untuk melampaui tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga tahun anggaran 2023 yang tercantum pada pasal 2 ayat 1.

"Di sini terkonfirmasi adanya agenda terselubung dengan memasukkan ketentuan dalam pasal 1 ayat 3 huruf b tersebut," jelas Abdul.

Sehingga, Abdul Chair menilai jika DPR menyetujui Perppu 1/2020 a quo tersebut menjadi UU, maka pemberlakuan darurat sipil akan terjadi.

"Maka bisa saja terjadi pemberlakuan darurat sipil yang bukan lagi didasarkan alasan "kedaruratan kesehatan masyarakat", namun dengan dasar adanya “kedaruratan negara", tentunya dikaitkan dengan ancaman yang membahayakan terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan," beber Abdul.

Selain itu, Abdul pun melihat pemerintah akan memberlakukan status darurat sipil dengan memanfaatkan situasi tertentu.

"Kita ketahui bahwa sebelumnya telah ada perppu ormas yang kemudian menjadi UU 16/2017. UU ormas ini, secara langsung maupun tidak langsung telah menyamakan ajaran Islam tentang konsep khilafah dengan ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme," terangnya.

Dengan demikian, Abdul membeberkan hasil hipotesis HRS Center atas persoalan tersebut. Jika Perppu 1/2020 ditetapkan menjadi UU, kemudian baik dalam masa penanganan pandemik Covid-19 maupun ketika pandemi telah berakhir, kemudian Presiden melihat adanya ancaman yang membahayakan terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, maka status Darurat Sipil dapat diberlakukan.

Karena, kata Abdul Chair, persoalan saat ini merupakan persoalan kesehatan yang mengancam keselamatan rakyat Indonesia.

"Sesuai dengan kondisi awal terbitnya perppu adalah dalam rangka merespon pandemi Covid-19 yang mengancam keselamatan jiwa rakyat. Adapun persoalan ekonomi adalah resultan,” terangnya.

“Jadi tidaklah dapat dibenarkan Perppu menyelipkan tambahan frasa "ancaman yang membahayakan" terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Tambahan demikian bersifat tidak pasti (multi tafsir)," tuturnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya