Berita

Penerima program Kartu Prakerja harus segera menggunakan manfaat sebelum 30 hari/Net

Politik

Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Meski sudah dinyatakan sebagai peserta program Kartu Prakerja, masyarakat tak lantas bisa santai. Karena ada batasan waktu untuk memanfaatkan insentif yang sudah diterima. Jika tidak manfaat yang seharusnya didapat pun akan melayang.

"Bantuan pelatihan ini akan hangus apabila dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima belum menggunakan kartu prakerja untuk pelatihan pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam teleconference bersama awak media pada Sabtu malam (11/4).  

Dengan kata lain, Airlanga Hartarto menekankan, insentif dari Kartu Prakerja harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.


Sebab, maksud kata "hangus" yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar ini adalah, penerima tidak akan bisa mendapatkan insentif selanjutnya jika tidak mengikuti pelatihan pertama.

"Jadi artinya, sesudah mendapatkan notifikasi atau penetapan sebagai penerima, tetapi dalam 30 hari belum melakukan pelatihan, maka kartu akan hangus, tidak dilanjutkan lagi," beber Airlangga Hartarto.

Sebaliknya, jika masyarakat penerima manfaat Kartu Prakerja menjalani pelatihan pertamanya, maka sisa bantuan sebesar Rp 2,4 juta bisa diberikan pemerintah.

"Dapat digunakan untuk membeli modul pelatihan kedua atau ketiga hingga 31 Desember 2020," ditegaskan Airlangga Hartarto.

Lebih lanjut, mantan Menteri Perindustrian ini berharap, dibukanya pendaftaran gelombang pertama Program Kartu Prakerja ini, bisa mendorong kembali ekonomi dalam negeri yang tengah terpuruk sebagai imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Kita harus optimistis dengan kegiatan yang produktif ini, termasuk dengan mengambil pelatihan di dalam program kartu prakerja ini," harap Airlangga Hartarto.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya