Berita

Penerima program Kartu Prakerja harus segera menggunakan manfaat sebelum 30 hari/Net

Politik

Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Meski sudah dinyatakan sebagai peserta program Kartu Prakerja, masyarakat tak lantas bisa santai. Karena ada batasan waktu untuk memanfaatkan insentif yang sudah diterima. Jika tidak manfaat yang seharusnya didapat pun akan melayang.

"Bantuan pelatihan ini akan hangus apabila dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima belum menggunakan kartu prakerja untuk pelatihan pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam teleconference bersama awak media pada Sabtu malam (11/4).  

Dengan kata lain, Airlanga Hartarto menekankan, insentif dari Kartu Prakerja harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.


Sebab, maksud kata "hangus" yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar ini adalah, penerima tidak akan bisa mendapatkan insentif selanjutnya jika tidak mengikuti pelatihan pertama.

"Jadi artinya, sesudah mendapatkan notifikasi atau penetapan sebagai penerima, tetapi dalam 30 hari belum melakukan pelatihan, maka kartu akan hangus, tidak dilanjutkan lagi," beber Airlangga Hartarto.

Sebaliknya, jika masyarakat penerima manfaat Kartu Prakerja menjalani pelatihan pertamanya, maka sisa bantuan sebesar Rp 2,4 juta bisa diberikan pemerintah.

"Dapat digunakan untuk membeli modul pelatihan kedua atau ketiga hingga 31 Desember 2020," ditegaskan Airlangga Hartarto.

Lebih lanjut, mantan Menteri Perindustrian ini berharap, dibukanya pendaftaran gelombang pertama Program Kartu Prakerja ini, bisa mendorong kembali ekonomi dalam negeri yang tengah terpuruk sebagai imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Kita harus optimistis dengan kegiatan yang produktif ini, termasuk dengan mengambil pelatihan di dalam program kartu prakerja ini," harap Airlangga Hartarto.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya