Berita

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/RMOL

Politik

Belum Ada Bentuk Fisiknya, Begini Cara Gunakan Kartu Prakerja

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 00:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran program Kartu Prakerja telah resmi dibuka pendaftarannya pada Minggu (12/4) pukul 00.00 WIB dini hari. Untuk gelombang pertama ini, kuota pendaftar disediakan sebanyak 164 ribu peserta.

Dari jumlah tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berujar, pemerintah akan menyaring kembali masyarakat yang berhak mendapatkannya. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan melalui Kartu Prakerja ini.

Di antaranya, wajib sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berumur 18 tahun ke atas. Kedua, tidak sedang melanjutkan pendidikan atau berkuliah. Ketiga, tidak sedang bekerja atau belum mendapatkan pekerjaan.


Selain itu, program Kartu Prakerja gelombang pertama ini juga akan diberikan kepada WNI yang kehilangan pekerjaan dan pelaku usaha yang terdampak wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Nantinya, masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat atau lolos untuk mendapatkan Kartu Prakerja, pemerintah belum memberikannya kartu secara fisik.

"Fasilitas yang diberikan oleh kartu prakerja yaitu kode unik 16 angka. Jadi kartu prakerja ini bentuknya bukan kartu fisik, tetapi ini kartu yang bisa diakses melalui online," terang Airlangga dalam teleconference bersama awak media, Sabtu (11/4).

Karena hal itu, para peserta yang lolos akan mendapatkan akun akses yang diberikan pemerintah. Akun inilah yang bisa digunakan untuk mengakses beberapa platform pelatihan digital yang ditunjuk sebagai pelaksana program.

"Apabila pendaftaran diterima, kami akan mengkroscek datanya dengan data yang ada di tempat kami. Peserta bisa langsung membeli pelatihan yang diinginkan di berbagai toko, seperti Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, dan platform digital lainnya," imbuh mantan Menteri Perindustrian ini menjelaskan cara pakai Kartu Prakerja.

"Dan apabila pendaftaran belum diterima, dapat bergabung di gelombang pendaftaran berikutnya. Sehingga tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal. Nanti akan ada petunjuk di web-nya," pungkas Airlangga Hartarto.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya