Berita

Berdasarkan Permenhub No 18/2020, ojol bisa kembali mengangkut penumpang di Jakarta/Net

Politik

Kembali Berseberangan Dengan Anies, Luhut Izinkan Ojol Mengangkut Penumpang

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 00:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perhubungan, yang saat ini untuk sementara dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengeluarkan peraturan yang bisa disebut kontraproduktif.

Sebab, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 seolah tidak sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," ucap Jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangannya, Sabtu (11/4).

Secara garis besar, ditambahkan Adita, peraturan tersebut mengatur tiga hal. Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang seperti kendaraan umum dan pribadi, serta transportasi barang atau logistik yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," tambah Adita.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi. Khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," lanjutnya.

Nah, satu hal yang menarik dari Permenhub ini adalah yang terkait pengendalian transportasi di wilayah yang menerapkan PSBB, seperti DKI Jakarta.

Dalam Permenhub No 18/2020 ini disebutkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang, dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," papar Adita.

Dengan kata lain, Permenhub ini mementahakan Permenkes No 9/2020 yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang, kecuali barang. Dan, hal ini juga telah diterapkan Gubernur DKI, Anies Baswedan, dalam PSSB yang telah berlaku sejak Jumat kemarin (10/4).

Sebelum resmi menerapkan PSBB, Anies Baswedan sebenarnya sudah berusaha membujuk pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes, agar mengizinkan ojek online (ojol) bisa tetap mengangkut penumpang.

Namun pemerintah pusat tak mengiyakan. Hingga akhirnya Anies mengeluarkan Pergub terkait PSBB yang sejalan dengan Permenkes tersebut.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Luhut juga pernah mementahkan kebijakan Anies Baswedan soal layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Saat itu Anies sudah melarang bus AKAP untuk sementara beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Namun, oleh Luhut kebijakan tersebut dibatalkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya