Berita

Berdasarkan Permenhub No 18/2020, ojol bisa kembali mengangkut penumpang di Jakarta/Net

Politik

Kembali Berseberangan Dengan Anies, Luhut Izinkan Ojol Mengangkut Penumpang

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 00:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perhubungan, yang saat ini untuk sementara dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengeluarkan peraturan yang bisa disebut kontraproduktif.

Sebab, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 seolah tidak sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," ucap Jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangannya, Sabtu (11/4).


Secara garis besar, ditambahkan Adita, peraturan tersebut mengatur tiga hal. Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang seperti kendaraan umum dan pribadi, serta transportasi barang atau logistik yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," tambah Adita.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi. Khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," lanjutnya.

Nah, satu hal yang menarik dari Permenhub ini adalah yang terkait pengendalian transportasi di wilayah yang menerapkan PSBB, seperti DKI Jakarta.

Dalam Permenhub No 18/2020 ini disebutkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang, dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," papar Adita.

Dengan kata lain, Permenhub ini mementahakan Permenkes No 9/2020 yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang, kecuali barang. Dan, hal ini juga telah diterapkan Gubernur DKI, Anies Baswedan, dalam PSSB yang telah berlaku sejak Jumat kemarin (10/4).

Sebelum resmi menerapkan PSBB, Anies Baswedan sebenarnya sudah berusaha membujuk pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes, agar mengizinkan ojek online (ojol) bisa tetap mengangkut penumpang.

Namun pemerintah pusat tak mengiyakan. Hingga akhirnya Anies mengeluarkan Pergub terkait PSBB yang sejalan dengan Permenkes tersebut.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Luhut juga pernah mementahkan kebijakan Anies Baswedan soal layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Saat itu Anies sudah melarang bus AKAP untuk sementara beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Namun, oleh Luhut kebijakan tersebut dibatalkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya