Komisi III DPR RI pada prinsipnya menghargai hak konstitusional setiap warga negara.
Termasuk jika para tokoh dan pakar hukum tata negara berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020.
Perppu itu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.
Pesan tersebut salah satunya disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (11/4).
"Mengajukan uji materi terhadap UU atau Perppu itu kan hak hukum warga negara yang kepentingan konstitusionalnya merasa dirugikan. Jadi, kami yang di Komisi III menghormati hak hukum tersebut jika ada warga negara yang hendak mempergunakannya," ujar Arsul Sani.
Politisi PPP ini menilai, biasanya gugatan ke MK itu bukan berarti seutuhnya menolak Perppu 1/2020. Arsul meyakini, hanya ada beberapa pasal pada Perppu tersebut yang dinilai tidak sesuai.
"Toh bisa jadi yang diuji materi itu hanya satu-dua pasal saja, bukan keseluruhan isi Perpu tersebut," kata Arsul Sani.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menyatakan putusan uji materi itu tidak selamanya membatalkan aspek konstitusionalitas pada pasal-pasal yang dipermasalahkan itu.
"Lebih dari itu putusan uji materi juga tidak selalu berarti membatalkan konstitusionalitas dari pasal yang bersangkutan. Bisa jadi, hanya memberikan tafsir konstitusionalitas saja," demikian Arsul Sani.
Sekadar informasi, sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) berencana mengajukan uji materi ke MK terkait Perppu 1/2020.
Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bakhri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri ditengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.