Berita

Arsul Sani/Net

Politik

Komisi III DPR Hormati Tokoh Dan Pakar Hukum Akan Gugat Perppu Corona Ke MK

SABTU, 11 APRIL 2020 | 17:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI pada prinsipnya menghargai hak konstitusional setiap warga negara.

Termasuk jika para tokoh dan pakar hukum tata negara berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020.

Perppu itu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.


Pesan tersebut salah satunya disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (11/4).

"Mengajukan uji materi terhadap UU atau Perppu itu kan hak hukum warga negara yang kepentingan konstitusionalnya merasa dirugikan. Jadi, kami yang di Komisi III menghormati hak hukum tersebut jika ada warga negara yang hendak mempergunakannya," ujar Arsul Sani.

Politisi PPP ini menilai, biasanya gugatan ke MK itu bukan berarti seutuhnya menolak Perppu 1/2020. Arsul meyakini, hanya ada beberapa pasal pada Perppu tersebut yang dinilai tidak sesuai.

"Toh bisa jadi yang diuji materi itu hanya satu-dua pasal saja, bukan keseluruhan isi Perpu tersebut," kata Arsul Sani.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menyatakan putusan uji materi itu tidak selamanya membatalkan aspek konstitusionalitas pada pasal-pasal yang dipermasalahkan itu.

"Lebih dari itu putusan uji materi juga tidak selalu berarti membatalkan konstitusionalitas dari pasal yang bersangkutan. Bisa jadi, hanya memberikan tafsir konstitusionalitas saja," demikian Arsul Sani.

Sekadar informasi, sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) berencana mengajukan uji materi ke MK terkait Perppu 1/2020.

Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bakhri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri ditengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya