Berita

Arsul Sani/Net

Politik

Komisi III DPR Hormati Tokoh Dan Pakar Hukum Akan Gugat Perppu Corona Ke MK

SABTU, 11 APRIL 2020 | 17:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI pada prinsipnya menghargai hak konstitusional setiap warga negara.

Termasuk jika para tokoh dan pakar hukum tata negara berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020.

Perppu itu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.


Pesan tersebut salah satunya disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (11/4).

"Mengajukan uji materi terhadap UU atau Perppu itu kan hak hukum warga negara yang kepentingan konstitusionalnya merasa dirugikan. Jadi, kami yang di Komisi III menghormati hak hukum tersebut jika ada warga negara yang hendak mempergunakannya," ujar Arsul Sani.

Politisi PPP ini menilai, biasanya gugatan ke MK itu bukan berarti seutuhnya menolak Perppu 1/2020. Arsul meyakini, hanya ada beberapa pasal pada Perppu tersebut yang dinilai tidak sesuai.

"Toh bisa jadi yang diuji materi itu hanya satu-dua pasal saja, bukan keseluruhan isi Perpu tersebut," kata Arsul Sani.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menyatakan putusan uji materi itu tidak selamanya membatalkan aspek konstitusionalitas pada pasal-pasal yang dipermasalahkan itu.

"Lebih dari itu putusan uji materi juga tidak selalu berarti membatalkan konstitusionalitas dari pasal yang bersangkutan. Bisa jadi, hanya memberikan tafsir konstitusionalitas saja," demikian Arsul Sani.

Sekadar informasi, sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) berencana mengajukan uji materi ke MK terkait Perppu 1/2020.

Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bakhri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri ditengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya