Berita

Arsul Sani/Net

Politik

Komisi III DPR Hormati Tokoh Dan Pakar Hukum Akan Gugat Perppu Corona Ke MK

SABTU, 11 APRIL 2020 | 17:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI pada prinsipnya menghargai hak konstitusional setiap warga negara.

Termasuk jika para tokoh dan pakar hukum tata negara berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020.

Perppu itu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.


Pesan tersebut salah satunya disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (11/4).

"Mengajukan uji materi terhadap UU atau Perppu itu kan hak hukum warga negara yang kepentingan konstitusionalnya merasa dirugikan. Jadi, kami yang di Komisi III menghormati hak hukum tersebut jika ada warga negara yang hendak mempergunakannya," ujar Arsul Sani.

Politisi PPP ini menilai, biasanya gugatan ke MK itu bukan berarti seutuhnya menolak Perppu 1/2020. Arsul meyakini, hanya ada beberapa pasal pada Perppu tersebut yang dinilai tidak sesuai.

"Toh bisa jadi yang diuji materi itu hanya satu-dua pasal saja, bukan keseluruhan isi Perpu tersebut," kata Arsul Sani.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menyatakan putusan uji materi itu tidak selamanya membatalkan aspek konstitusionalitas pada pasal-pasal yang dipermasalahkan itu.

"Lebih dari itu putusan uji materi juga tidak selalu berarti membatalkan konstitusionalitas dari pasal yang bersangkutan. Bisa jadi, hanya memberikan tafsir konstitusionalitas saja," demikian Arsul Sani.

Sekadar informasi, sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) berencana mengajukan uji materi ke MK terkait Perppu 1/2020.

Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020, Syaiful Bakhri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri ditengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya