Berita

Foto:Net

Hukum

Sejumlah Tokoh Dan Pakar Hukum Bakal Gugat Perppu Corona Ke MK

SABTU, 11 APRIL 2020 | 15:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) berencana akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Begitu disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bahri Rektor dalam acara diskusi bertajuk "Menggugat Perppu Covid-19" melalui telekonferensi, Sabtu (11/4).  

"Agar juga tidak menjadi UU, begitu menjadi UU tentu semua permohonan ditarik dan kita mengajukan judicial review terhadap UU yang berasal dari Perppu itu," kata Syaiful Bakhri.


Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020 ini menyatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian internal terkait Perppu 1/2020 itu. Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri di tengah pandemik Covid-19 seperti saat ini.

"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.

Syaiful Bakhri mengurai, selain syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi, Perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU.

Seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.

Kemudian UU 15/2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya. Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.

Lebih lanjut, Syaiful Bakhri menegaskan, terkait rencana melakukan uji materi Perppu 1/2020 ini semata-mata bukan karena ingin memprovokasi masyarakat di tengah wabah virus corona. Sebab, ada potensi lebih besar lagi yang ditimbulkan dari dampak ekonomi bahkan sosial jika Perppu itu tetap diteruskan.

"Inikan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kita sebagai intelektual tidak melakukan apa yang disebut dengan provokasi ke arah itu. Kita melakukan tindakan-tindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK," tegasnya.

"Ini adalah ajakan kami dan mudah-mudahan ini bisa bermanfaat buat bangsa dan negara. Materi-materi gugatan yang nanti akan dieksplor lebih jauh. Maka para pakar, pemerhati dan lain-lainnya bisa bergabung kepada kami untuk bisa mengajukan sebanyak-banyaknya dari para pemohon," imbuhnya menegaskan.

Dalam diskusi itu juga hadir, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bakhri, Wakil Dekan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan Satriawan, gurubesar hukum tata negara Unsoed, Muhammad Fauzan, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sulardi, dan mantan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya