Berita

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis/Net

Politik

Pakar: Surat Telegram Kapolri Mengenai Penghinaan Kepada Penguasa, Sah!

SABTU, 11 APRIL 2020 | 07:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan pendapat tidak pernah berlaku absolut, ada batas-batasnya.

“Ada limitasi restriktif, baik secara hukum dengan regulasi (UU ITE-KUHP), doktrin/ilmu hukum, maupun yurisprudensi, juga ada restriksi etika sosial," terang Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji, dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Indriyanto memandang, Surat Telegram Kapolri ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 mengenai penghinaan terhadap penguasa umum termasuk presiden, memiliki legitimasi yang sah. Telegram merupakan implementasi penegakan hukum terhadap perkembangan situasi serta opini di ruang siber.


“Bagi saya, ST Kapolri memang benar dan memiliki legitimasi yang sah,” ujarnya.

Ia menuturkan, penerbitan ST/1100 ini juga dalam konteks pelaksanaan Kepres  11/2020, PP 21/2020, dan Perppu 1/2020, yang kesemuanya dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona.

Ia mengingatkan beberapa pasal yang terkait denganini.
“Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis,  dan Pasal 137 ayat 1 tentang Penghinaan terhadap Presiden telah dinyatakan inkonstitutional oleh Putusan MK No: 013-022-PUU-IV/2006,” ujarnya.

Demikian juga Bab VIII (Kejahatan terhadap Penguasa Umum) Pasal 207 KUHP tetap mengatur Penghinaan terhadap Penguasa (Pejabat) dan Badan Umum (sekarang Kementerian/Lembaga Negara) yang tidak dalam pemahaman delik aduan, tapi delik biasa.

Selain itu, Pasal 27 UU ITE juga mengatur penghinaan yang diberlakukan kepada siapa pun yg melanggar pasal tersebut. Ketentuan ini menurut putusan MK harus diartikan sebagai delik aduan.

"Penghinaan yang dilarang pada Pasal 207 KUHP adalah bentuk “Formeele Belediging”. Suatu pernyataan yang diutarakan secara kasar, tidak sopan, tidak konstruktif, tidak objektif dan tidak zakelijk sifatnya. Sistem Anglo Saxon diatur juga pemidanaan terhadap Libel (tertulis) dan Slander (lisan) sebagai defamatory statement yang bisa juga dipidana," urai Indriyanto.

Kritik bisa menjadi penghinaan formil bila dilakukan dengan cara-cara tersebut yakni secara kasar, tidak sopan, tidak konstruktif, tidak objektif dan tidak zakelijk sifatnya. Ketentuan ini juga bersifat universal.

"Penghinaan formil Pasal 207 KUHP inilah yg menjadi basis legitimatif bagi Kapolri untuk melakukan penindakan kepada siapa pun yang melakukan penghinaan formil kepada penguasa umum, termasuk Presiden," terangnya.

"Jadi benar dan sudah tepat secara hukum bahwa ST Kapolri memiliki legalitas untuk dapat memproses kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan penguasa, termasuk penghinaan kepada presiden sepanjang bentuknya penghinaan formil," ujar Indriyanto.

Bagaimana penghinaan formil itu? Indriyanto mencontohkan, A menyatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat dan membingungkan masyarakat, kemudian mengatakan Presiden bodoh. Ini merupakan penghinaan formil.

"Tapi kalau A mengatakan kebijakan presiden tentang PSBB tidak tepat sasaran dan membingungkan publik, ini tidak dapat dikatakan sebagai penghinaan formil," katanya.

Sebelumnya,  Kapolri menerbitkan ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 yang mengatur tentang penghinaan bagi penguasa umum. Telegram ini menuai kontroversi di masyarakat. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya