Berita

Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen/Net

Dunia

Kamboja Loloskan UU Keadaan Darurat Untuk Perluas Kewenangan Pemerintah, Kelompok HAM: Corona Hanya Alasan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 17:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Kamboja mengeluarkan Undang-Undang yang memungkinkan bagi Perdana Menteri Hun Sen untuk menyatakan keadaan darurat dan memperkuat kampanye untuk melawan Covid-19.

Dalam UU tersebut, pemerintah dimungkinkan untuk memantau komunikasi, mengontrol media dan media sosial, hingga melarang atau membatasi distribusi informasi yang dapat menimbulkan keresahan publik atau mengganggu keamanan nasional.

"Tujuan membuat UU ini untuk Kamboja karena sudah ada UU ini di banyak negara demokratis lainnya," ujar jurubicara Kementerian Kehakiman, Chin Malin.


"UU ini dimaksudkan untuk melindungi ketertiban umum, keamanan, kepentingan masyarakat, kehidupan, kesehatan, properti, dan lingkungan," lanjutnya seperti dimuat Reuters.

Pada awalnya, Hun Sen sendiri termasuk ke dalam pemimpin yang skeptis atas ancaman dari virus corona.

Namun, seiring dengan meningkatnya kasus infeksi, pemerintah mulai membatasi visa masuk orang asing, menutup bar hingga kasiona.

Kendati begitu, Hun Sen mengatakan, ia memerlukan kekuatan darurat untuk membantunya membendung penyebaran virus.

Dalam pemungutan suara di Majelis Nasional yang beranggotakan 125 kursi, semua anggota yang hadir memilih untuk mengadopsi UU tentang Pemerintahan Negara dalam Keadaan Darurat.

Tetapi, dikatakan oleh Direktur Asia di Human Rights Watch, Brad Adams, UU tersebut seakan hanya sebuah alasan untuk memperkuat kewenangan pemerintah.

"Pemerintah Kamboja menggunakan pandemik Covid-19 sebagai alasan untuk menegaskan kekuasaan absolut atas semua aspek kehidupan sipil, politik, sosial, dan ekonomi. Semua tanpa batas waktu atau pemeriksaan pada penyalahgunaan kekuasaan," kata Adams dalam sebuah pernyataan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya