Berita

Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen/Net

Dunia

Kamboja Loloskan UU Keadaan Darurat Untuk Perluas Kewenangan Pemerintah, Kelompok HAM: Corona Hanya Alasan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 17:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Kamboja mengeluarkan Undang-Undang yang memungkinkan bagi Perdana Menteri Hun Sen untuk menyatakan keadaan darurat dan memperkuat kampanye untuk melawan Covid-19.

Dalam UU tersebut, pemerintah dimungkinkan untuk memantau komunikasi, mengontrol media dan media sosial, hingga melarang atau membatasi distribusi informasi yang dapat menimbulkan keresahan publik atau mengganggu keamanan nasional.

"Tujuan membuat UU ini untuk Kamboja karena sudah ada UU ini di banyak negara demokratis lainnya," ujar jurubicara Kementerian Kehakiman, Chin Malin.


"UU ini dimaksudkan untuk melindungi ketertiban umum, keamanan, kepentingan masyarakat, kehidupan, kesehatan, properti, dan lingkungan," lanjutnya seperti dimuat Reuters.

Pada awalnya, Hun Sen sendiri termasuk ke dalam pemimpin yang skeptis atas ancaman dari virus corona.

Namun, seiring dengan meningkatnya kasus infeksi, pemerintah mulai membatasi visa masuk orang asing, menutup bar hingga kasiona.

Kendati begitu, Hun Sen mengatakan, ia memerlukan kekuatan darurat untuk membantunya membendung penyebaran virus.

Dalam pemungutan suara di Majelis Nasional yang beranggotakan 125 kursi, semua anggota yang hadir memilih untuk mengadopsi UU tentang Pemerintahan Negara dalam Keadaan Darurat.

Tetapi, dikatakan oleh Direktur Asia di Human Rights Watch, Brad Adams, UU tersebut seakan hanya sebuah alasan untuk memperkuat kewenangan pemerintah.

"Pemerintah Kamboja menggunakan pandemik Covid-19 sebagai alasan untuk menegaskan kekuasaan absolut atas semua aspek kehidupan sipil, politik, sosial, dan ekonomi. Semua tanpa batas waktu atau pemeriksaan pada penyalahgunaan kekuasaan," kata Adams dalam sebuah pernyataan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya