Berita

Perdana Menteri Kamboja, Hun Sen/Net

Dunia

Kamboja Loloskan UU Keadaan Darurat Untuk Perluas Kewenangan Pemerintah, Kelompok HAM: Corona Hanya Alasan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 17:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Kamboja mengeluarkan Undang-Undang yang memungkinkan bagi Perdana Menteri Hun Sen untuk menyatakan keadaan darurat dan memperkuat kampanye untuk melawan Covid-19.

Dalam UU tersebut, pemerintah dimungkinkan untuk memantau komunikasi, mengontrol media dan media sosial, hingga melarang atau membatasi distribusi informasi yang dapat menimbulkan keresahan publik atau mengganggu keamanan nasional.

"Tujuan membuat UU ini untuk Kamboja karena sudah ada UU ini di banyak negara demokratis lainnya," ujar jurubicara Kementerian Kehakiman, Chin Malin.


"UU ini dimaksudkan untuk melindungi ketertiban umum, keamanan, kepentingan masyarakat, kehidupan, kesehatan, properti, dan lingkungan," lanjutnya seperti dimuat Reuters.

Pada awalnya, Hun Sen sendiri termasuk ke dalam pemimpin yang skeptis atas ancaman dari virus corona.

Namun, seiring dengan meningkatnya kasus infeksi, pemerintah mulai membatasi visa masuk orang asing, menutup bar hingga kasiona.

Kendati begitu, Hun Sen mengatakan, ia memerlukan kekuatan darurat untuk membantunya membendung penyebaran virus.

Dalam pemungutan suara di Majelis Nasional yang beranggotakan 125 kursi, semua anggota yang hadir memilih untuk mengadopsi UU tentang Pemerintahan Negara dalam Keadaan Darurat.

Tetapi, dikatakan oleh Direktur Asia di Human Rights Watch, Brad Adams, UU tersebut seakan hanya sebuah alasan untuk memperkuat kewenangan pemerintah.

"Pemerintah Kamboja menggunakan pandemik Covid-19 sebagai alasan untuk menegaskan kekuasaan absolut atas semua aspek kehidupan sipil, politik, sosial, dan ekonomi. Semua tanpa batas waktu atau pemeriksaan pada penyalahgunaan kekuasaan," kata Adams dalam sebuah pernyataan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya