Berita

Malaysia/Net

Dunia

Untuk Kedua Kalinya, Malaysia Perpanjang MCO Hingga 28 April

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia telah memutuskan untuk memperpanjang movement control order (MCO) untuk kedua kalinya.

MCO pertama kali diberlakukan oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada 18 Maret selama dua pekan. Namun kemudian diperpanjang hingga 14 April.

Beberapa hari sebelum MCO berakhir, tepatnya pada Jumat (10/4), Muhyiddin kembali memperpanjang masa pemberlakuan MCO hingga 28 April.


Dalam pidatonya, Muhyiddin mengatakan, perpanjangan MCO merupakan saran dari Departemen Kesehatan dan spesialis medis agar bisa menghentikan penyebaran virus corona.

"Ini sejalan dengan pandangan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yang meminta negara-negara untuk tidak mengakhiri kontrol gerakan sebelum waktunya. Seperti yang terjadi di beberapa negara, pandemik menyebar lagi ketika kontrol gerakan berakhir," katanya seperti dimuat CNA.

"Kita harus siap menghadapi situasi ini selama beberapa bulan. Itu mungkin berlanjut sampai kita benar-benar yakin kita telah mengatasi penyebaran pandemi ini 100 persen," lanjutnya.

Muhyiddin mencatat, MCO di Malaysia telah membantu mengurangi penyebaran infeksi hingga 7 persen, di bawah patokan WHO sebesar 10 persen.

Ada pun tingkat kematian dengan adanya MCO juga turun 1,6 persen. Di mana menurut WHO, rata-rata 5,8 persen.

"Jumlah kasus positif (harian) juga telah menurun. Jika tren ini berlanjut selama dua minggu ke depan, kita dapat mencegah penyebaran Covid-19. Tetapi kita tidak bisa menganggap enteng situasinya," ujarnya.

Di bawah MCO, sekolah dan bisnis yang tidak penting ditutup, orang-orang didesak untuk tinggal di rumah, dan pertemuan publik ditiadakan.

Menurut data dari Universitas Johns Hopkins, jumlah infeksi di Malaysia saat ini adalah 4.228 kasus dengan 67 orang meninggal dunia dan 1.608 orang dinyatakan telah pulih.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya