Berita

Malaysia/Net

Dunia

Untuk Kedua Kalinya, Malaysia Perpanjang MCO Hingga 28 April

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia telah memutuskan untuk memperpanjang movement control order (MCO) untuk kedua kalinya.

MCO pertama kali diberlakukan oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada 18 Maret selama dua pekan. Namun kemudian diperpanjang hingga 14 April.

Beberapa hari sebelum MCO berakhir, tepatnya pada Jumat (10/4), Muhyiddin kembali memperpanjang masa pemberlakuan MCO hingga 28 April.


Dalam pidatonya, Muhyiddin mengatakan, perpanjangan MCO merupakan saran dari Departemen Kesehatan dan spesialis medis agar bisa menghentikan penyebaran virus corona.

"Ini sejalan dengan pandangan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yang meminta negara-negara untuk tidak mengakhiri kontrol gerakan sebelum waktunya. Seperti yang terjadi di beberapa negara, pandemik menyebar lagi ketika kontrol gerakan berakhir," katanya seperti dimuat CNA.

"Kita harus siap menghadapi situasi ini selama beberapa bulan. Itu mungkin berlanjut sampai kita benar-benar yakin kita telah mengatasi penyebaran pandemi ini 100 persen," lanjutnya.

Muhyiddin mencatat, MCO di Malaysia telah membantu mengurangi penyebaran infeksi hingga 7 persen, di bawah patokan WHO sebesar 10 persen.

Ada pun tingkat kematian dengan adanya MCO juga turun 1,6 persen. Di mana menurut WHO, rata-rata 5,8 persen.

"Jumlah kasus positif (harian) juga telah menurun. Jika tren ini berlanjut selama dua minggu ke depan, kita dapat mencegah penyebaran Covid-19. Tetapi kita tidak bisa menganggap enteng situasinya," ujarnya.

Di bawah MCO, sekolah dan bisnis yang tidak penting ditutup, orang-orang didesak untuk tinggal di rumah, dan pertemuan publik ditiadakan.

Menurut data dari Universitas Johns Hopkins, jumlah infeksi di Malaysia saat ini adalah 4.228 kasus dengan 67 orang meninggal dunia dan 1.608 orang dinyatakan telah pulih.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya