Berita

Neta S. Pane/Net

Hukum

Takut Jadi Alat Gebuk, Wajar SBY Minta Kapolri Revisi Telegram Penghina Presiden

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane menilai satu kewajaran terkait desakan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono agar Kapolri Jenderal Idham Azis merevisi Surat Telegram (TR) yang akan mempidana penghina presiden dan pejabat negara.

"Sebab SBY sebagai mantan Presiden melihat bahwa TR Kapolri Jenderal Idham Azis bisa dipolitisasi untuk menjadi alat penggebuk musuh-musuh politik Presiden Joko Widodo yang berkuasa," kata Neta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/4).

Sebagai mantan presiden dua periode, sambung Neta, SBY sudah pasti mengukur seperti apa sebuah produk kekuasaan bisa digunakan dan dipolitisasi untuk menggebuk lawan-lawan politik.


Kapolri sebelumnya mengeluarkan TR Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan Covid-19, TR yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo itu disebutkan Polri bisa memeriksa pihak-pihak yang menghina presiden dan pejabat negara.

IPW khawatir, TR Kapolri itu bisa menjadi "ketentuan karet" yang sangat lentur untuk dijadikan alat kekuasaan. Sebab, batasan penghinaan presiden itu tidak dijelaskan, sehigga seseorang yang mengkritik Presiden Jokowi bisa saja langsung "digebuk" oleh TR tersebut.

"Sepertinya, sebagai Presiden yang pernah berkuasa selama dua periode, SBY mengkhawatirkan hal ini terjadi," pungkas Neta.

Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya mengatakan, proses penegakan hukum memang tidak untuk memuaskan semua orang. Artinya kalau ada yang tidak suka ada mekanisme tersendiri yang harus ditempuh, misalnya praperadilan.

"Pro kontrak itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mempraperadilan kan Polri," ujar Idham pada Selasa lalu (7/4).

Kapolri mengeluarkan sejumlah TR tentang upaya penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Pertama, TR Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua TR Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok. Ketiga TR Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Lalu, keempat TR Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Yang kelima TR Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis ataupun negara yang terjangkit Covid-19.

Secara keseluruhan, TR itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

"Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, yang mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra belum lama ini.

Dia menerangkan bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, upaya penegakan hukum pun diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum pada pelanggar hukum yang telah melakukan perbuatan hukum.

Misalnya saja dalam penanganan kasus hoax, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten. Saat upaya preventif dan preemtif tak efektif dalam penanganannya, tindakan tegas berupa penegakan hukum pun lantas dilakukan.

"Substansinya, TR Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," tutur Asep Adi Saputra.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya