Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo/Net

Nusantara

Polda Metro Jaya Persilakan Pengendara Motor Berboncengan, Asal ...

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan larangan berboncengan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat menggelar konferensi pers secara live streaming pada Jumat (10/4).

Menurut Kombes Sambodo, setelah resmi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terdapat beberapa larangan. Di antaranya berpergian menggunakan moda transportasi.


Di mana, kata Kombes Sambodo, hal tersebut telah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam pasal 18 Pergub ini bahwa yang pertama untuk kendaraan mobil pribadi itu dibatasi jumlah maksimalnya sebanyak 50 persen, artinya untuk mobil pribadi yang 7 kursi seperti Innova, Avanza, Xenia dan sebagainya itu 50 persen, karena penumpangnya itu 7 jadi yang diperbolehkan 4 orang," ucap Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (10/4).

Selanjutnya untuk kendaraan mobil dengan lima kursi seperti mobil sedang hanya diperbolehkan tiga orang di dalam mobil tersebut.

Selanjutnya untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor diperbolehkan berboncengan sesuai pasal 18 ayat 5. Namun demikian, terdapat beberapa syarat terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

"Asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan. Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," jelasnya.

Sedangkan untuk ojek online atau taksi online juga diatur di dalam pasal 18 ayat 6 yang menyebutkan bahwa angkutan roda dua yang berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk angkutan barang.

"Kemudian juga angkutan umum itu juga dibatasi hanya maksimal 50 persen juga dibatasi jam operasionalnya sesuai Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya