Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Umat Katolik Sepakat Rayakan Paskah Di Rumah

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah akan ditaati oleh umat Katolik di Indonesia, terkhusus untuk tidak melaksanakan ibadah di gereja.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Urusan Agama Katolik Kementerian Agama FX Rudy Andrianto mengatakan, pihaknya telah bersepakat dengan pengurus gereja Nasrani terkait hal tersebut.

"Menyikapi perkembangan Covid-19 dari Ditjen Bimas Katolik Kemenag dan pihak gereja sepakat bahwa kita meniadakan semua kegiatan keagamaan kegerejaan yang bersifat mengumpulkan umat," ujar FX Rudy Andrianto di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4).


Kesepakatan itu, lanjut FX Rudy Andrianto juga berlaku untuk pelaksanaan rangkaian ibadah misa Pekan Suci, dan perayaan Paskah yang mulai dirayakan pada Jumat Agung hari ini.

Oleh karena itu, dia meminta umat Katolik tidak menghadiri misa secara langsung di gereja. Melainkan mengikuti misa melalui tayangan yang disiarkan secara online.

"Dengan catatan bahwa kita masih bisa merayakan di Gereja Katedral, di paroki dengan cara yang sederhana tanpa kehadiran umat. Untuk itu, kita akan memberikan pencerahan ataupun misa melalui online, live streaming Youtube, TVRI, RRI, dan sebagainya," ucap FX Rudy Andrianto.

"Untuk itu, di masa paskah ini, kita tetap berdoa dan menerima permasalahan Covid-19 ini dengan tetap di rumah. Berdoa saling mendoakan saling memperkuat, sehingga kita bisa cepat lepas dari kondisi ini," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya