Berita

Bambang Sutrisno/Net

Politik

DPD Desak Kemenaker Lindungi Ratusan Ribu Pekerja Yang Kena PHK

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 11:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Tenaga Kerja diminta bertanggung jawab dan berkomitmen melaksanakan UU Ketenagakerjaan menyikapi ratusan ribu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai daerah akibat dampak virus corona (Covid-19).

Pasalnya, dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 150-172 disebutkan bahwa tidak ada istilah PHK sepihak dan PHK tanpa pesangon.

Begitu ditegaskan Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).


"Kemenaker harus berkomitmen menegakkan melaksanakan UU Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK oleh pengusaha," tegas Bambang Sutrisno.

Sebab, kata dia, Kemenaker memiliki tugas pengawasan terhadap tenaga kerja dan memaksimalkan pengawasan tersebut di setiap provinsi di Indonesia. Terutama, mereka yang terkena PHK di tengah pandemik saat ini.

"Kemenaker harus tegas memaksimalkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan setiap badan usaha yang terduga terkena dampak pendemik Covid-19. Pastikan setiap PHK dilakukan sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan," kata Bambang Sutrisno.

Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemik Covid-19. Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan.

Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.

Gelombang PHK ini juga dapat dipastikan tidak hanya melanda Jakarta tetapi juga pada kota-kota di sekitar Jakarta seperti Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang. Misalnya, Depok satu ritel terbesar Ramayana harus menutup gerainya di Depok dan merumahkan karyawannnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya