Berita

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani/Net

Politik

Beda Fungsi Dan Pendanaan Dua Tim DPR Yang Tangani Covid-19

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 09:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR telah membentuk dua tim dalam menangani Covid-19, untuk membantu pemerintah dalam menangani virus dari Wuhan, China tersebut.

Satu adalah Tim Pengawas DPR terhadap pelaksanaan penanganan bencana pandemik corona virus disease 2019 (Covid-19). Tim dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.

Tim ini diketuai Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan anggotanya berasal dari seluruh fraksi dan komisi.


Sementara yang kedua adalah Tim Satgas Lawan Covid-19 yang dikoordinatori Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tujuan dibentuknya satgas ini adalah menyambungkan pengusaha atau donatur lokal untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah sakit atau puskesmas di daerah tersebut.

“Kalau Tim Pengawas DPR RI yang dibentuk secara kelembagaan tersebut adalah tim yang menjalankan fungsi konstitusional DPR RI di bidang pengawasan dalam mengawasi kerja-kerja pemerintah terkait dengan penanggulangan wabah Covid-19,” urai Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (10/4).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tim ini akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah. Antara lain seperti yang dialokasikan dalam Perppu 1/2020.

“Singkatnya tim ini adalah representasi DPR dalam kerja pengawasan terhadap pemerintah yang sedang bekerja menanggulangi wabah Covid-19,” katanya.

Sedangkan Tim Satgas Lawan Covid-19, lanjut Arsul, merupakan wujud partisipasi para anggota DPR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ingin berpartisipasi dalam kerja konkrit bersama berbagai elemen masyarakat sipil lainnya ikut menanggulangi wabah Covid-19.

“Makanya Tim Satgas ini tidak menggunakan anggaran DPR, melainkan sejumlah anggota DPR berinisiatif menyumbang berbagai alat dan perlengkapan spt rapid test kits, APD, dan lain lain,” kata wakil ketua MPR RI itu.

Arsul menambahkan Tim Satgas akan menjadi tempat untuk mengatasi problem "bottle neck”, yakni terjadi sumbatan komunikasi terkait distribusi APD yang dialami oleh pemerintah daerah, rumah-rumah sakit dan tenaga medis di daerah.

“Caranya tim akan membuka web dan sarana komunikasi virtual di mana semua problem yang disampaikan akan langsung dikomunikasikan dengan kementerian atau lembaga terkait di pusat dengan cepat,” ujarnya

“Jadi dengan dua tim ini, anggota DPR menjalankan fungsi pengawasannya sekaligus bisa berperan konkrit dlm gerakan penanggulangan wabah Covid-19,” demikian Sekjen PPP tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya