Berita

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani/Net

Politik

Beda Fungsi Dan Pendanaan Dua Tim DPR Yang Tangani Covid-19

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 09:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR telah membentuk dua tim dalam menangani Covid-19, untuk membantu pemerintah dalam menangani virus dari Wuhan, China tersebut.

Satu adalah Tim Pengawas DPR terhadap pelaksanaan penanganan bencana pandemik corona virus disease 2019 (Covid-19). Tim dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.

Tim ini diketuai Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan anggotanya berasal dari seluruh fraksi dan komisi.


Sementara yang kedua adalah Tim Satgas Lawan Covid-19 yang dikoordinatori Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Tujuan dibentuknya satgas ini adalah menyambungkan pengusaha atau donatur lokal untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah sakit atau puskesmas di daerah tersebut.

“Kalau Tim Pengawas DPR RI yang dibentuk secara kelembagaan tersebut adalah tim yang menjalankan fungsi konstitusional DPR RI di bidang pengawasan dalam mengawasi kerja-kerja pemerintah terkait dengan penanggulangan wabah Covid-19,” urai Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (10/4).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tim ini akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah. Antara lain seperti yang dialokasikan dalam Perppu 1/2020.

“Singkatnya tim ini adalah representasi DPR dalam kerja pengawasan terhadap pemerintah yang sedang bekerja menanggulangi wabah Covid-19,” katanya.

Sedangkan Tim Satgas Lawan Covid-19, lanjut Arsul, merupakan wujud partisipasi para anggota DPR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ingin berpartisipasi dalam kerja konkrit bersama berbagai elemen masyarakat sipil lainnya ikut menanggulangi wabah Covid-19.

“Makanya Tim Satgas ini tidak menggunakan anggaran DPR, melainkan sejumlah anggota DPR berinisiatif menyumbang berbagai alat dan perlengkapan spt rapid test kits, APD, dan lain lain,” kata wakil ketua MPR RI itu.

Arsul menambahkan Tim Satgas akan menjadi tempat untuk mengatasi problem "bottle neck”, yakni terjadi sumbatan komunikasi terkait distribusi APD yang dialami oleh pemerintah daerah, rumah-rumah sakit dan tenaga medis di daerah.

“Caranya tim akan membuka web dan sarana komunikasi virtual di mana semua problem yang disampaikan akan langsung dikomunikasikan dengan kementerian atau lembaga terkait di pusat dengan cepat,” ujarnya

“Jadi dengan dua tim ini, anggota DPR menjalankan fungsi pengawasannya sekaligus bisa berperan konkrit dlm gerakan penanggulangan wabah Covid-19,” demikian Sekjen PPP tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya