Berita

Winranto Detik-detik Penikaman/Net

Hukum

Bagaimana Kabar Penyerang Wiranto? Abu Rara dan Istrinya Jalani Sidang Di PN Jakarta Barat

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 09:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus penusukan yang terjadi terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, telah memasuki persidangan.

Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51) beserta istrinya Fitri Adriana (21) adalah anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka
diadili di Indonesia, Kamis, denhan tuduhan upaya melakukan pembunuhan.

Kasus ini cukup menyita perhatian di tengah kondisi politik Indonesia yang memanas ketika itu.

Kasus ini cukup menyita perhatian di tengah kondisi politik Indonesia yang memanas ketika itu.

Channel News Asia pada Jumat (10/4) dini hari waktu setempat menuliskan, jika keduanya terbukti bersalah, kemungkinan mereka akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Persidangan di Jakarta dilakukan melalui konferensi video terkait kekhawatiran penularan virus corona. Pengacara dan hakim yang mengenakan masker mendengar membacakan dakwaan terhadap dua orang pelaku ini.

Upaya pembunuhan itu terjadi pada bulan Oktober saat Wiranto berkunjung ke Kabupaten Pandeglang.

"Keduanya memutuskan bahwa sang suami akan menyerang Wiranto sementara sang istri akan menyerang siapa pun yang mengenakan seragam polisi atau militer," bunyi dakwaan tersebut.

Abu Rara diduga menikam Wiranto, yang ketika itu keluar dari mobil. Sesaat ia berhasil dibekuk, bersamaan dengan itu istrinya yang berada tak jauh darinya ikut dibekuk.

Wiranto selamat dari serangan itu, tetapi ia menderita luka pisau di perutnya dan beberapa lainnya juga terluka.

Beberapa hari sebelum serangan, pasangan itu berjanji untuk mendiang pemimpin IS, Abu Bakar al-Baghdadi, menurut dakwaan.

Dalam persidangan, Abu Rara mengungkapkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).

Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto dalam sidang agenda pembacaan dakwaan mengatakan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee pada September 2019, melansir Antara, Kamis (9/4).

Herry menjelaskan alasan Abu Rara melakukan penikaman.

Menurutnya, terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang, maka hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan.

Di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, Herry pun menguraikan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana yang berada di kontrakan mengaku mendengar suara pesawat helikopter dan dianggap polisi akan menangkap Abu Rara.

Hal itu membuat terdakwa menyuruh istrinya mematikan ponsel, kemudian mengajak istri dan anaknya, RA (12) menuju alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan mendaratnya pesawat helikopter.

Saat mengetahui bahwa keesokan harinya ada kunjungan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang saat itu dijabat Wiranto, Abu Rara mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto.

Abu Rara sempat membuat status pamitan di WhatsApp, kemudian menghubungi saksi Ummu Faruq di aplikasi Telegram untuk memberitahukan, dirinya akan melakukan amaliyah menyerang Wiranto.

Kamis 10 Oktober 2019, sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara memimpin baiat istri dan anaknya dalam rangka mempersiapkan amaliyah, kemudian memberikan masing-masing satu pisau kunai untuk penyerangan.

"Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal. Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ujar Herry.

Setelah menyerang Wiranto, Abu Rara juga menyerang orang-orang di sekitar Wiranto yang berusaha mengamankannya.

Istri Abu Rara, ikut melakukan penyerangan dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," ujar Herry.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya