Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Ajukan Uji Materi Ke MK, MAKI Minta Perppu 1/2020 Dibatalkan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 04:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 27 Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020.

"MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini, Kamis telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 melalui media pendaftaran online pada web sistem informasi permohonan elektronik (Simpel) Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Gugatan itu dilakukan lantaran pada Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap sebagai pasal superbody, serta memberikan imunitas kepada aparat pemerintah agar tidak bisa dituntut melalui lembaga pengadilan.


"Sehingga Pasal 27 Perppu 1/2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara," jelas Boyamin.

Boyamin melanjutkan, Jokowi sebagai kepala negara tidak kebal hukum. Ada sarana pemakzulan atau impeachment jika melanggar undang-undang atau UUD. Namun hal tersebut tak tercermin dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 yang berisi tentang pejabat tidak dapat dituntut hukum.

"Kami idak ingin terulang skandal BLBI dan Centuryyang selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. Kami yang pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal tersebut," terangnya.

Ia menjelaskan, Perppu sejenis, yakni Perppu 4/2008 tentang jaringan pengaman sistem keuangan pernah terbit di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya ditolak DPR. Berkaca pada pengalaman, lanjutnya, seharusnya Perppu serupa tak kembali muncul.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya