Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Hukum

Ajukan Uji Materi Ke MK, MAKI Minta Perppu 1/2020 Dibatalkan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 04:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Pasal 27 Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020.

"MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini, Kamis telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 melalui media pendaftaran online pada web sistem informasi permohonan elektronik (Simpel) Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Gugatan itu dilakukan lantaran pada Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap sebagai pasal superbody, serta memberikan imunitas kepada aparat pemerintah agar tidak bisa dituntut melalui lembaga pengadilan.


"Sehingga Pasal 27 Perppu 1/2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara," jelas Boyamin.

Boyamin melanjutkan, Jokowi sebagai kepala negara tidak kebal hukum. Ada sarana pemakzulan atau impeachment jika melanggar undang-undang atau UUD. Namun hal tersebut tak tercermin dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 yang berisi tentang pejabat tidak dapat dituntut hukum.

"Kami idak ingin terulang skandal BLBI dan Centuryyang selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut. Kami yang pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal tersebut," terangnya.

Ia menjelaskan, Perppu sejenis, yakni Perppu 4/2008 tentang jaringan pengaman sistem keuangan pernah terbit di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akhirnya ditolak DPR. Berkaca pada pengalaman, lanjutnya, seharusnya Perppu serupa tak kembali muncul.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya