Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota Jakarta/RMOL

Politik

Kembali Diingatkan! Mobil Pribadi Hanya Boleh Diisi Separuh Kapasitas

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kegiatan akan mengalami pembatasan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku Jumat (10/4). Salah satunya pembatasan transportasi.

Seperti yang diumumkan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut transportasi umum turut terdampak pembatasan, baik jumlah penumpang hingga jam operasional pelayanan angkutan umum mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi tetap diizinkan mengaspal dengan mengedepankan protokol pencegahan Covid-19 dan menerapkan physical distencing.


"Kendaraan pribadi diizinkan hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip dilarang berpergian kecuali untuk penuhi kebutuhan pokok," ujar Anies saat memberikan Konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Kamis malam (9/4).

Selanjutnya untuk kendaraan roda empat, kapasitas penumpang dibatasi dengan persentase 50 persen dari kapasitas kursi.

"Jika biasanya bisa 6 orang, saat ini maksimal hanya 3 orang. Dan wajib menggunakan masker," tegas Anies.

Sementara untuk roda dua yang biasa dipergunakan sebagai angkutan ojek, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan bahwa tidak diperkenankan membawa penumpang dan hanya diizinkan membawa barang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya