Berita

Gubernur DKI Anies Baswedan/Repro

Nusantara

Perkantoran Nekat Operasi Selama PSBB, Siap-siap Didenda 100 Juta Dan Pidana 1 Tahun Penjara

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) mulai Jumat besok (9/4).

Sejumlah kegiatan pun akan dibatasi salah satunya adalah kegiatan perkantoran.

Dalam wawancaranya bersama salah satu media daring, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Perusahaan atau pelaku usaha yang tetap beroperasi selama PSBB, berpotensi mendapatkan sanksi.


Hukuman tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi yang dimaksudkan Anies Baswedan.

"Artinya, kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," jelas Anies pada Kamis (9/4).

Kendati demikian, Anies menyebutkan terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan.

Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.

Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi 8 (delapan) sektor, sebagai berikut:

1.    Kesehatan
2.    Pangan
3.    Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)
4.    Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi)
5.    Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6.    Logistik / distribusi barang
7.    Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong)
8.    Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya