Berita

Argo Yuwono/Net

Presisi

Soal Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Para Sopir, Polri Masih Koordinasi Dengan Sekneg

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melakukan koordinasi dengan Sekretariat Negara (Sekneg) terkait mekanisme pembagian insentif sebesar Rp 600 ribu bagi pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek. Ini meripakan bentuk bantuan bagi rakyat bawah yang terdampak pandemik corona.

“Masih koordinasi dengan Sekneg,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Soal mekanisme pembagian, pada prinsipnya, Polri mengikuti ketetapan yang telah diambil oleh pemerintah.


“Nanti dijelaskan lebih lanjut, masih ikut rapat,” tutup Argo singkat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Polri akan memberikan insentif bagi pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek. Dana bantuan tersebut berasal dari realokasi anggaran Polri sebesar Rp 360 miliar.

"Akan diberikan insentif Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Anggaran yang disiapkan di sini adalah sebesar Rp 360 miliar," ujar Jokowi lewat telekonferensi dari Istana Merdeka, Kamis (9/4).

Bantuan ini, kata Jokowi, merupakan program Keselamatan Polri yang mirip dengan program Kartu Prakerja. Program ini mengombinasikan antara bantuan sosial dan pelatihan.

"Targetnya adalah 197.000 pengemudi taksi, supir bus atau truk, dan kenek," ujar Jokowi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya