Berita

Pemakaman dengan menggunakan Protokol Covid-19/Net

Politik

Angka Kematian Covid-19 Jadi Syarat Administratif Penetapan PSBB Di Daerah

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah daerah di Indonesia berencana mengajukan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani sebaran Covid-19.

Namun, sebelum mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemda mesti memenuhi syarat administratifnya terlebih dahulu.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal menerangkan, syarat administratif tersebut adalah berupa data angka kematian dan kajian epidemiologi. 


"Beberapa kriteria di antaranya, jumlah kasus kematian dan adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," ungkap Syafrizal di Gedung BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (9/4).

Di samping itu, pemerintah daerah yang mengajukan PSBB juga harus menyiapkan data-data pendukung lainnya yang diperlukan, yaitu terkait jumlah kasus positif Covid-19 yang sudah terkonfirmasi. 

"Misalnya data mengenai peningkatan kasus menurut kurva dan epidemiologi. Ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu," sebut Syafrizal.

Melalui data-data atau syarat administratif tersebut, Kementerian Kesehatan dan juga Gugus Tugas Covid-19 bisa mengetahui kecepatan penyebaran di daerah tersebut.

"Serta kejadian transmisi local yang disebabkan oleh peta penyebaran, serta hasil tracing, tracking atau penyelidikan epidemiologi yang menyatakan bahwa ada penularan dari generasi kedua dan ketiga," tutur Syafrizal.

"Data ini disiapkan dengan baik sebagai bahan pertimbangan," tambahnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya