Berita

Pemakaman dengan menggunakan Protokol Covid-19/Net

Politik

Angka Kematian Covid-19 Jadi Syarat Administratif Penetapan PSBB Di Daerah

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah daerah di Indonesia berencana mengajukan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani sebaran Covid-19.

Namun, sebelum mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemda mesti memenuhi syarat administratifnya terlebih dahulu.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal menerangkan, syarat administratif tersebut adalah berupa data angka kematian dan kajian epidemiologi. 


"Beberapa kriteria di antaranya, jumlah kasus kematian dan adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," ungkap Syafrizal di Gedung BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (9/4).

Di samping itu, pemerintah daerah yang mengajukan PSBB juga harus menyiapkan data-data pendukung lainnya yang diperlukan, yaitu terkait jumlah kasus positif Covid-19 yang sudah terkonfirmasi. 

"Misalnya data mengenai peningkatan kasus menurut kurva dan epidemiologi. Ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu," sebut Syafrizal.

Melalui data-data atau syarat administratif tersebut, Kementerian Kesehatan dan juga Gugus Tugas Covid-19 bisa mengetahui kecepatan penyebaran di daerah tersebut.

"Serta kejadian transmisi local yang disebabkan oleh peta penyebaran, serta hasil tracing, tracking atau penyelidikan epidemiologi yang menyatakan bahwa ada penularan dari generasi kedua dan ketiga," tutur Syafrizal.

"Data ini disiapkan dengan baik sebagai bahan pertimbangan," tambahnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya