Berita

Nasir Djamil/Net

Politik

DPR Tetap Kritisi Perppu Covid-19

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 12:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pandangannya agar pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan dan mengingatkan agar peraturan itu jangan sampai inkonstitusional.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil menyoroti pernyataan SBY mengenai sarannya agar boleh menggunakan perpres dan tidak harus undang-undang. Menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak akan berani mengambil langkah tersebut.

"Jadi memang kalau sarannya Pak SBY harusnya pakai Perpres ya, Presiden (Joko Widodo) enggak akan berani, uang segitu banyak, dia pasti takut terjadi penyimpangan nanti dia terseret juga," ujar Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).


"Jadi, makanya dikeluarkan Perppu. Memang, pemerintah dalam hal ini bisa langsung action, tanpa harus persetujuan DPR," tambahnya.

Nasir mengatakan DPR akan membahas mengenai Perppu yang diterbitkan pemerintah dalam menangani Covid-19 pada masa sidang yang akan datang.

"Kalau menyetujui dibuat undang-undang, jadi memang tanpa APBN-P ya artinya memang menyesuaikan dengan Perppu," katanya.

Disinggung mengenai adanya Perppu untuk penanganan Covid-19 ini dianggap sebagai alat kekebalan pemerintah dalam melakukan segala kebijakan, Nasir Djamil meminta agar DPR mampu mengkritisi hal tersebut.

"Tergantung isinya ada potensi itu (alat kebal) atau tidak. Kalau ada norma dalam Perppu itu ada semacam pasal yang kebal hukum, jadi memang Perppu itu harus norma-normanya harus dikritisi. Jadi dari DPR menyetujui, kemudian membuat undang-undang nanti kan ada pembahasan gimana gitu kan. Jadi memang perppu dilakukan langsung gas tanpa melibatkan DPR," bebernya.

Pertanyaannya, lanjut Nasir Djamil, seperti biasa akan ada APBN-Perubahan. Dengan adanya Perppu, lalu apakah APBN-Perubahan tersebut masih diperlukan.

"Jadi di sinilah DPR untuk memutuskan dengan adanya Perppu-nya, jadi kalau APBN-P dibuat karena ada Perppu justru enggak masuk juga alasannya, karena Perppu ini udah berlaku, dijawab masa yang akan datang diserujui atau tidak setujui," tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya