Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Jangan Sampai Perppu Corona Jadi Tameng Korupsi Free Rider

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabiltas Sistem Keuangan terus menuai kritikan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun bahkan menganggap wajar jika ada yang berpikir bahwa perppu ini dibaca seolah pemberian impunitas bagi pejabat.

“Pejabat yang melakukan kebijakan tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata, kalau beritikad baik dan patuh pada perundang-undangan yang ada,” katanya dalam channel YouTube pribadi berjudul “PSBB, Nyawa Warga Negara Belum Jadi Prioritas” yang diunggah, Kamis (9/4).


Tidak hanya sampai di situ, kata Refly perppu juga mengatur bahwa kebijakan yang diambil terkait perppu tidak bisa dimintakan atau digugat ke pengadilan tata usaha. Sementara uang yang yang dikeluarkan juga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

“Itulah kritik terbesar masyarakat, seolah perppu menjadi impunity pejabat negara yang menjalankan kewajibannya dalam konteks Covid-19,” terangnya.

Padahal, sambung Refly Harun, ketentuan-ketentuan itu tidak perlu masuk dalam perppu. Sebab, jika memang pejabat yang menjalankan tugas beritikad baik dan patuh, maka tentu tidak akan bisa dipidanakan dan digugat dengan sendirinya.

Atas alasan itu, dia mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati dengan ketentuan perppu ini. Jangan sampai ada penumpang gelap atau free rider yang memanfaatkan impunitas dalam perppu untuk mencari keuntungan.

“Ingat UU Korupsi kita mengatakan korupsi di tengah bencana itu adalah hukuman mati, bukan impunity,” tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya