Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Jangan Sampai Perppu Corona Jadi Tameng Korupsi Free Rider

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabiltas Sistem Keuangan terus menuai kritikan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun bahkan menganggap wajar jika ada yang berpikir bahwa perppu ini dibaca seolah pemberian impunitas bagi pejabat.

“Pejabat yang melakukan kebijakan tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata, kalau beritikad baik dan patuh pada perundang-undangan yang ada,” katanya dalam channel YouTube pribadi berjudul “PSBB, Nyawa Warga Negara Belum Jadi Prioritas” yang diunggah, Kamis (9/4).


Tidak hanya sampai di situ, kata Refly perppu juga mengatur bahwa kebijakan yang diambil terkait perppu tidak bisa dimintakan atau digugat ke pengadilan tata usaha. Sementara uang yang yang dikeluarkan juga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

“Itulah kritik terbesar masyarakat, seolah perppu menjadi impunity pejabat negara yang menjalankan kewajibannya dalam konteks Covid-19,” terangnya.

Padahal, sambung Refly Harun, ketentuan-ketentuan itu tidak perlu masuk dalam perppu. Sebab, jika memang pejabat yang menjalankan tugas beritikad baik dan patuh, maka tentu tidak akan bisa dipidanakan dan digugat dengan sendirinya.

Atas alasan itu, dia mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati dengan ketentuan perppu ini. Jangan sampai ada penumpang gelap atau free rider yang memanfaatkan impunitas dalam perppu untuk mencari keuntungan.

“Ingat UU Korupsi kita mengatakan korupsi di tengah bencana itu adalah hukuman mati, bukan impunity,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya