Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Jangan Sampai Perppu Corona Jadi Tameng Korupsi Free Rider

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabiltas Sistem Keuangan terus menuai kritikan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun bahkan menganggap wajar jika ada yang berpikir bahwa perppu ini dibaca seolah pemberian impunitas bagi pejabat.

“Pejabat yang melakukan kebijakan tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata, kalau beritikad baik dan patuh pada perundang-undangan yang ada,” katanya dalam channel YouTube pribadi berjudul “PSBB, Nyawa Warga Negara Belum Jadi Prioritas” yang diunggah, Kamis (9/4).


Tidak hanya sampai di situ, kata Refly perppu juga mengatur bahwa kebijakan yang diambil terkait perppu tidak bisa dimintakan atau digugat ke pengadilan tata usaha. Sementara uang yang yang dikeluarkan juga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

“Itulah kritik terbesar masyarakat, seolah perppu menjadi impunity pejabat negara yang menjalankan kewajibannya dalam konteks Covid-19,” terangnya.

Padahal, sambung Refly Harun, ketentuan-ketentuan itu tidak perlu masuk dalam perppu. Sebab, jika memang pejabat yang menjalankan tugas beritikad baik dan patuh, maka tentu tidak akan bisa dipidanakan dan digugat dengan sendirinya.

Atas alasan itu, dia mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati dengan ketentuan perppu ini. Jangan sampai ada penumpang gelap atau free rider yang memanfaatkan impunitas dalam perppu untuk mencari keuntungan.

“Ingat UU Korupsi kita mengatakan korupsi di tengah bencana itu adalah hukuman mati, bukan impunity,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya