Berita

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Hari Ini, Jaksa Hadirkan Wahyu Setiawan Dan Agustiani Untuk Buktikan Dakwaan Ke Saeful Bahri

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 09:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 akan menjadi saksi di sidang terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat,  Kamis (9/4).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch. Takdir Suhan mengatakan, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Saeful Bahri akan menghadirkan dua tersangka, yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

"Tio sama Wahyu," kata Jaksa Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).


Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini untuk pembuktian dakwaan jaksa KPK kepada kader PDIP, Saeful Bahri.

"Ini saksi buat pembuktian dakwaan JPU aja mas," ucap Jaksa Takdir.

Pekan lalu Saeful Bahri telah menjalani sidang perdana yakni sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Saeful Bahri didakwa telah memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Uang diberi secara bertahap, yakni sejumlah dolar Singapura 19.000 dan 38.350 dolar Singapura yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) partai PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku.

Saeful Bahri didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Saeful Bahri juga didakwa dengan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya