Menteri Agama Fachrul Razi/Net
Menteri Agama Fachrul Razi/Net
RMOL. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan Kemenag telah mengeluarkan kebijakan pengurusan dan penguburan jenazah untuk semua agama di Indonesia. Kebijakan dibuat untuk membantu petugas mengurus pasien Corona yang meninggal dunia.
"Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan dan imbauan untuk pengurusan jenazah secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, termasuk penguburan dan hal-hal lain terkait penyelenggaraan jenazah, yang mengedepankan kepatuhan pada otoritas kesehatan setempat, prosedur kesehatan dan mematuhi keputusan atau imbauan majelis-majelis agama dan lembaga umat beragama, seperti MUI," ujar Fachrul. dalam rapat virtual bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4).
Fachrul mengatakan kebijakan itu juga sebagai upaya membantu petugas kesehatan dalam mengurus pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11