Berita

Menteri Agama Fachrul Razi/Net

Nusantara

Jenazah Umat Kristiani Yang Bukan Karena Covid-19, Di Tengah Epidemi Ini Sebaiknya Disemayamkan Tidak Lebih Dari 1 Hari

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

RMOL. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan Kemenag telah mengeluarkan kebijakan pengurusan dan penguburan jenazah untuk semua agama di Indonesia. Kebijakan dibuat untuk membantu petugas mengurus pasien Corona yang meninggal dunia.

"Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan dan imbauan untuk pengurusan jenazah secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, termasuk penguburan dan hal-hal lain terkait penyelenggaraan jenazah, yang mengedepankan kepatuhan pada otoritas kesehatan setempat, prosedur kesehatan dan mematuhi keputusan atau imbauan majelis-majelis agama dan lembaga umat beragama, seperti MUI," ujar Fachrul. dalam rapat virtual bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4).

Fachrul mengatakan kebijakan itu juga sebagai upaya membantu petugas kesehatan dalam mengurus pasien Covid-19 yang meninggal dunia.


Fachrul berharap, kebijakan itu juga menghindari perbedaan pendapat, karena telah diatur sesuai dengan protokoler kesehatan. Ia berharap tak ada lagi perbedaan pendapat dan penolakan jenazah yang meninggal karena Corona.

"Diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat dan bahkan penolakan warga dalam penyelenggaraan jenazah Covid-19. Sekali lagi kami mengimbau jangan tolak jenazah Covid-19," ujar Fachrul.

Sedangkan untuk umat Kristiani yang meninggal bukan karena virus corona, agar disemayamkan tidak lebih dari 1 hari.

Hal ini menghindari kerumuman di tengah masa darurat wabah virus corona.

"Dalam kondisi darurat Covid-19 ini, bagi umat kristiani yang meninggal bukan karena Covid-19, yang biasanya disemayamkan beberapa hari, diimbau paling lama 1 hari. Untuk menghindari pertemuan dan kerumunan banyak umat," kata Fachrul.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya