RMOL. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan Kemenag telah mengeluarkan kebijakan pengurusan dan penguburan jenazah untuk semua agama di Indonesia. Kebijakan dibuat untuk membantu petugas mengurus pasien Corona yang meninggal dunia.
"Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan dan imbauan untuk pengurusan jenazah secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, termasuk penguburan dan hal-hal lain terkait penyelenggaraan jenazah, yang mengedepankan kepatuhan pada otoritas kesehatan setempat, prosedur kesehatan dan mematuhi keputusan atau imbauan majelis-majelis agama dan lembaga umat beragama, seperti MUI," ujar Fachrul. dalam rapat virtual bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4).
Populer
Sabtu, 27 April 2024 | 17:17
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43
Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58
Sabtu, 27 April 2024 | 14:54
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24
Senin, 29 April 2024 | 01:56
UPDATE
Senin, 06 Mei 2024 | 16:06
Senin, 06 Mei 2024 | 15:56
Senin, 06 Mei 2024 | 15:56
Senin, 06 Mei 2024 | 15:46
Senin, 06 Mei 2024 | 15:46
Senin, 06 Mei 2024 | 15:45
Senin, 06 Mei 2024 | 15:35
Senin, 06 Mei 2024 | 15:35
Senin, 06 Mei 2024 | 15:31
Senin, 06 Mei 2024 | 15:24