Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Polemik Pidana Penghina Presiden, Anton Tabah: Jangan Terima Enaknya Saja, Yang Tak Enak Pun Harus Siap

RABU, 08 APRIL 2020 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 menuai polemik dan dianggap sebagai langkah mematikan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Pasalnya, dalam surat tersebut, berisikan aturan untuk mempidanakan segala bentuk pendapat yang diduga penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan pejabat negara.

"Aparat hukum harus dan wajib taat hukum dan sangat dilarang tafsirkan hukum menurut selera sendiri," ujar Ketua Majelis Hukum MUI, Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Rabu (8/4).

Kritik Anton Tabah bukan tanpa alasan. Dia menyebutkan bahwa bab pasal penghinaan presiden sudah dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ingat, MK melalui putusan nomor 013-022-PUU-IV/2006 telah batalkan pasal KUHP yang menghina presiden seperti pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 ayat (1). Dan Pasal tersebut dalam RKUHP sudah berubah jadi delik aduan," jelasnya.

Anton yang juga purnawirawan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal menyebutkan, kalaupun ada penghinaan maka harus ada laporan. Bukan penegak hukum asal responsif dan melakukan penangkapan.

"Jadi, orang yang merasa dihina itu harus mengadu ke aparat, bukan aparat langsung menindak tanpa ada aduan," tegasnya.

"Aparat tidak boleh nafsirkan sendiri jika si fulan dihina atau terhina. Kalau aparat tafsirkan sendiri, itu merusak hukum demokrasi namanya," sambungnya.

Lanjutnya, pejabat negara memang tidak akan lepas dari krtik pedas dari publik. Hal tersebut harus diterima juga, disamping menikmati fasilitas negara.

"Jangan terima yang enak-enak saja, yang tak enakpun harus siap (diterima). Itulah demokrasi," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya