Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 319 miliar untuk penanganan wabah Coronavirus Disease (Covid-19).
Rencana realokasi anggaran ini menindaklanjuti Inpres 4/2020 tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI melalui telekonferensi, Rabu (8/4).
"Anggaran Kementerian Agama tahun 2020, yang akan di-refocussing sebesar Rp 319.107.804.160,-. Realokasi anggaran akan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan percepatan penanganan Covid-19," kata Fachrul Razi.
Dia mengurai, besaran anggaran itu antara lain untuk keperluan seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan masker, alat kesehatan, alat kedokteran, obat-obatan, vitamin, dan penyemprotan disinfektan baik pada internal satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
"Maupun untuk eksternal unit kerja, seperti bantuan kepada Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah dan lainnya," tuturnya.
Agar hasil refocussing dan realokasi segera dapat dimanfaatkan dengan baik dan akuntabel, kata Fachrul Razi, pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pencairan anggaran yang akan direlokasi tersebut.
"Menteri Agama telah menyampaikan surat permohonan dukungan dalam kelancaran pelaksanaan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan melaui surat Nomor B-090/MA/KU.00/03/2020 tanggal 30 Maret 2020," demikian Fachrul Razi.
Sejurus dengan itu, Komisi VIII DPR RI sangat mendukung inisiatif dari Kemenag tersebut untuk menangani wabah Covid-19 di Tanah Air. Sebab, masyarakat luas sangat membutuhkan perlindungan dari negara, terutama mereka yang terdampak.
"Komisi VIII DPR RI mendukung kebijakan Menteri Agama RI untuk melakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp319.107.804.160,- guna dimanfaatkan untuk mendukung percepatan penanganan dampak Covid-19," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat membacakan kesimpulan rapat.
Namun begitu, kata dia, DPR dalam hal ini Komisi VIII memminta Kemenag untuk tetap mengupdate laporan dari realokasi anggaran tersebut. Hal ini dalam rangka pengawasan dan memastikan realokasi anggaran tepat sasaran.
"Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama untuk menyampaikan pembaruan data jika terdapat perubahan alokasi dan sasaran anggaran dengan memperhatikan masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI untuk pengalokasian dan pendistribusiannya sebagai bentuk pengawasan," pungkasnya.