Berita

Jalanan Jakarta lengang/Net

Presisi

Jomblo Senang, Kapolda Metro Jaya Sebut Sepeda Motor Hanya Boleh Dinaiki Untuk Satu Orang Selama PSBB

RABU, 08 APRIL 2020 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan sejak Jumat (10/4) besok.

Beberapa aturan mengenai PSBB masih digodok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk pembatasan pada moda transportasi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut pembatasan pada moda transportasi berlaku untuk angkutan umum dan angkutan pribadi.


Untuk angkutan umum, kata Irjen Nana, setiap kendaraan angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut setengah penumpang dari kapasitas yang ada.

"Pembatasan terhadap transportasi ini khususnya kendaraan umum misalnya bus yang selama ini satu bus memuat 40 orang, nah ini yang diperbolehkan oleh PSBB yaitu separuhunya yaitu 50 persen penumpang," ucap Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers yang disiarkan di media sosial Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

"Kemudian kereta api termasuk MRT dan LRT. Jadi yang diperbolehkan adalah sebagian atau 50 persen dari jumlah penumpang seperti biasanya," katanya menambahkan.

Bukan hanya kendaraan umum, kendaraan pribadi pun juga diatur sedemikian rupa baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.

"Kemudian juga kendaraan pribadi, misalnya kendaraan Avanza yang biasa ditempati sampai 6 orang kini hanya boleh 3 orang," jelasnya.

Terkhusus kendaraan roda dua atau sepeda motor, lanjutnya, pengendara sepeda motor dilarang untuk berboncengan. Sehingga hanya diperbolehkan satu orang di satu kendaraan roda dua.

Hal itu pun juga berlaku untuk transportasi ojek online (ojol).

"Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada yang berboncengan, jelas ini melanggar physical distancing. Jadi mereka hanya boleh satu orang, ini juga berlaku untuk ojek online," terang Irjen Nana.

Namun demikian, Irjen Nana mengaku kebijakan ini masih dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga nantinya akan disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk detailnya.

"Detilnya kami masih menunggu peraturan Gubernur (DKI Jakarta)," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya