Berita

Jalanan Jakarta lengang/Net

Presisi

Jomblo Senang, Kapolda Metro Jaya Sebut Sepeda Motor Hanya Boleh Dinaiki Untuk Satu Orang Selama PSBB

RABU, 08 APRIL 2020 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan sejak Jumat (10/4) besok.

Beberapa aturan mengenai PSBB masih digodok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk pembatasan pada moda transportasi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut pembatasan pada moda transportasi berlaku untuk angkutan umum dan angkutan pribadi.

Untuk angkutan umum, kata Irjen Nana, setiap kendaraan angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut setengah penumpang dari kapasitas yang ada.

"Pembatasan terhadap transportasi ini khususnya kendaraan umum misalnya bus yang selama ini satu bus memuat 40 orang, nah ini yang diperbolehkan oleh PSBB yaitu separuhunya yaitu 50 persen penumpang," ucap Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers yang disiarkan di media sosial Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

"Kemudian kereta api termasuk MRT dan LRT. Jadi yang diperbolehkan adalah sebagian atau 50 persen dari jumlah penumpang seperti biasanya," katanya menambahkan.

Bukan hanya kendaraan umum, kendaraan pribadi pun juga diatur sedemikian rupa baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.

"Kemudian juga kendaraan pribadi, misalnya kendaraan Avanza yang biasa ditempati sampai 6 orang kini hanya boleh 3 orang," jelasnya.

Terkhusus kendaraan roda dua atau sepeda motor, lanjutnya, pengendara sepeda motor dilarang untuk berboncengan. Sehingga hanya diperbolehkan satu orang di satu kendaraan roda dua.

Hal itu pun juga berlaku untuk transportasi ojek online (ojol).

"Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada yang berboncengan, jelas ini melanggar physical distancing. Jadi mereka hanya boleh satu orang, ini juga berlaku untuk ojek online," terang Irjen Nana.

Namun demikian, Irjen Nana mengaku kebijakan ini masih dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga nantinya akan disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk detailnya.

"Detilnya kami masih menunggu peraturan Gubernur (DKI Jakarta)," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya