Berita

Jalanan Jakarta lengang/Net

Presisi

Jomblo Senang, Kapolda Metro Jaya Sebut Sepeda Motor Hanya Boleh Dinaiki Untuk Satu Orang Selama PSBB

RABU, 08 APRIL 2020 | 20:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan sejak Jumat (10/4) besok.

Beberapa aturan mengenai PSBB masih digodok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk pembatasan pada moda transportasi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut pembatasan pada moda transportasi berlaku untuk angkutan umum dan angkutan pribadi.


Untuk angkutan umum, kata Irjen Nana, setiap kendaraan angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut setengah penumpang dari kapasitas yang ada.

"Pembatasan terhadap transportasi ini khususnya kendaraan umum misalnya bus yang selama ini satu bus memuat 40 orang, nah ini yang diperbolehkan oleh PSBB yaitu separuhunya yaitu 50 persen penumpang," ucap Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers yang disiarkan di media sosial Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

"Kemudian kereta api termasuk MRT dan LRT. Jadi yang diperbolehkan adalah sebagian atau 50 persen dari jumlah penumpang seperti biasanya," katanya menambahkan.

Bukan hanya kendaraan umum, kendaraan pribadi pun juga diatur sedemikian rupa baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.

"Kemudian juga kendaraan pribadi, misalnya kendaraan Avanza yang biasa ditempati sampai 6 orang kini hanya boleh 3 orang," jelasnya.

Terkhusus kendaraan roda dua atau sepeda motor, lanjutnya, pengendara sepeda motor dilarang untuk berboncengan. Sehingga hanya diperbolehkan satu orang di satu kendaraan roda dua.

Hal itu pun juga berlaku untuk transportasi ojek online (ojol).

"Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada yang berboncengan, jelas ini melanggar physical distancing. Jadi mereka hanya boleh satu orang, ini juga berlaku untuk ojek online," terang Irjen Nana.

Namun demikian, Irjen Nana mengaku kebijakan ini masih dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga nantinya akan disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk detailnya.

"Detilnya kami masih menunggu peraturan Gubernur (DKI Jakarta)," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya