Berita

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat/Net

Politik

Putuskan Kerjasama Sepihak, Gubernur NTT Dilaporkan Ke Ombudsman RI Hingga Presiden Joko Widodo

RABU, 08 APRIL 2020 | 19:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, dilaporkan ke Ombudsman karena memutuskan kerja sama dengan PT Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) secara sepihak.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. SIM, Khresna Guntarto. Pengaduannya telah diterima oleh bagian pengaduan Ombudsman RI pada hari Rabu (8/4)

"Pemutusan kerja sama itu diduga sarat maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat mewabahnya penyakit virus corona 2019," ujar Khresna dalam keterangannya.

"Keputusan Pemerintah Provinsi NTT juga kontradiktif dengan kebijakan relaksasi, stimulus dan insentif yang disampaikan Pemerintah Pusat untuk bidang perekonomian guna mengatasi dampak Covid-19." jelasnya.

Menurut Khresna, PT. SIM merupakan mitra kerja dalam pengelolaan aset Pemprov NTT di kawasan wisata Pantai Pede, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Salah satunya, membangun hotel dan beberapa stand di kawasan wisata Pantai Pede.

Hubungan kemitraan kerja antara PT. SIM dan Pemprov NTT cq. Gubernur NTT sebagaimana Perjanjian Kerjasama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014 ("PKS tanggal 23 Mei 2014").
"Kerjasama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi NTT," katanya.

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Pemprov NTT kepada PT. SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT nomor BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020.

Kemudian perintah pengosongan bangunan dilakukan berdasarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Sekretariat Daerah Pemprov NTT nomor BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020.

"Namun pada saat PT. SIM, yang mati-matian sedang mempertahankan usaha perhotelan dalam kondisi sulit seperti saat ini, malah dipaksa untuk gulung tikar akibat desakan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM untuk menyerahkan bangunan dan meninggalkan lokasi Pantai Pede," urainya.

Menurut kuasa hukum PT SIM, Kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi NTT semakin terlihat jelas dengan mengabaikan tata cara pengakhiran perjanjian yang diatur di dalam Pasal 237 Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan jalan pintas tanpa didahului peringatan yang harus dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan masing-masing peringatan memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh hari) kalender.

Selain pengaduan kepada Ombudsman RI, PT. SIM juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri RI selaku pengawas jalannya pemerintahan daerah.

Permohonan perlindungan hukum disampaikan pada hari yang sama dengan pengaduan ke Ombudsman RI.

"PT. SIM juga mengharapkan agar terwujud penyelesaian yang terbaik atas persoalan pemutusan hubungan kerja yang terjadi, dengan tetap memperhatikan situasi nasional dan internasional saat ini yang sedang menghadapi persoalan wabah penyakit Covid-19," tutup Khresna Guntarto.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya