Berita

pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf/RMOLJabar

Nusantara

Pengamat: Prosedur PSBB Dinilai Terlalu Rumit Dan Birokratis

RABU, 08 APRIL 2020 | 18:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Prosedur penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemik Covid-19 dinilai terlalu rumit. Bahkan, kebijakan yang diklaim bisa mencegah sebaran corona tersebut kurang tepat.

Demikian pandangan yang disampaikan pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, Rabu (8/4).

“Kurang pas menurut saya dengan situasi darurat, mesti diajukan ke pusat dengan berbagai data yang menurut saya tidak mudah untuk dikumpulkan dengan cepat. Kemudian harus juga ada rekomendasi dari Satgas atau Gugus Tugas Covid-19 nasional yang dipimpin Pak Doni,” ujar Asep, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Asep menyebut, pengajuan PSBB secara prosedural agak terlalu birokratis, meski dalam Permenkes telah disebutkan akan dikerjakan dalam waktu dua hari. Kenyataannya, pemerintah daerah akan mengalami kendala dalam melengkapi berkas yang kurang.

Lanjut Asep Warlan, semestinya dalam situasi saat ini pemerintah pusat dapat menyerahkan langsung wewenang penetapan PSBB kepada gubernur sebagai wakil dari presiden atau pemerintah pusat di daerah.

“Kenapa itu tidak dijalankan saja pendayagunaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sehingga tidak harus ke Jakarta, ke Menkes. Cukup didelegasikan kepada gubernur dari segi substansi,” ujarnya.

Asep pun menyayangkan hal tersebut jika melihat undang-undang tentang karantina kesehatan. Sebab, penerapan PSBB sangat efektif mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19, selain karantina wilayah atau lockdown yang belum mungkin dilakukan di Indonesia.

“Jabar harusnya sudah menerapkan status PSBB. Kalau dilihat grafik statistik yang kita baca laporan resmi pemerintah, Jabar termasuk tinggi kedua setelah DKI. Hemat saya sangat tepat waktunya Jabar diterapkan PSBB yang sesuai kebutuhan, karena kemungkinan ada beberapa hal berbeda dengan DKI,” tutup Asep.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya