Berita

WP, seorang buruh harian lepas yang ditangkap Polda Kepulauan Riau/RMOL

Presisi

Diduga Hina Presiden Jokowi, Seorang Buruh Harian Lepas Ditangkap Polda Kepulauan Riau

RABU, 08 APRIL 2020 | 18:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap WP pelaku penghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan, WP mengunggah berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

“Pelaku buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” kata Harry dalam keteranganya, Rabu (8/4).


Pengungkapan ini, lanjut Harry, berawal dari adanya laporan polisi bernomor LP-A/55/IV/ 2020/Spkt-Kepri, Tanggal 5 April 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Harry, WP mengaku mengunggah gambar yang menghina Presiden Jokowi hanya bertujuan untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Jokowi.

“Menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” pungkas Harry.

Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, Kartu tanda penduduk (KTP) atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU 19/2016 dan atau pasal 208 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait aturan penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap penguasa.

TR yang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah di sosial media.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya