Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Manfaatkan Covid-19 Untuk Terbitkan Surat Utang, Pakar: Jangan Sampai Pemerintahan Jokowi Khianati Janji Manis 5 Tahun Lalu

RABU, 08 APRIL 2020 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintahan Presiden Joko Widodo diharapkan untuk tidak menerbitkan surat utang yang memanfaatkan pandemi virus corona atau Covid-19.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, pandemic bond yang akan dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dianggap akan mengingkari janji manis Presiden Jokowi saat kampanye pada Pilpres 2014 lalu.

"Pemerintah jangan gegabah menerbitkan pandemic bond, jangan sampai Pemerintahan Jokowi mengkhianati janji-janji manisnya 5 tahun silam yang akan mengurangi beban hutang setiap tahun," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).


Apalagi kata Saiful, jika surat utang yang dikeluarkan itu memanfaatkan situasi wabah Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Bahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 yang didalamnya melindungi para pejabat dari jeratan tuntutan pidanan maupun perdata akan semakin memperlihatkan upaya memanfaatkan situasi saat ini.

"Jangan Covid-19 menjadi dasar legitimasi Pemerintahan Jokowi untuk menambah hutang, apalagi dengan nominal yang fantastis sangat besar, jangka waktunya pun sampai 50 tahun," jelasnya.

"Jangan sampai Pemerintahan Jokowi juga mewarisi hutang kepada seluruh anak bangsa," demikian Saiful Anam menegaskan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya