Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Kok Bisa Napi Di Penjara Komunikasi Lewat WA Dengan Menko Polhukam?

RABU, 08 APRIL 2020 | 15:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One yang digelar Selasa malam (7/4) bertajuk “Corona: Badai Semakin Kencang” mendapat sorotan serius dari masyarakat.

Salah satunya oleh Direktur Eksekutif Grapesda Kalimantan, Arie Yannur. Melalui akun Twitter pribadi @ArieY_Official, Arie Yannur menyoroti pernyataan yang keluar dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD yang bergabung dalam diskusi dengan menggunakan konferensi video itu mengurai cerita tentang aduan napi koruptor yang tidak dibebaskan dalam program Covid-19.


Dalam cerita itu, seorang napi yang tidak disebutkan namanya mengeluh pada Mahfud karena tidak ikut dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi. Percakapan, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terjalin melalui pesan WhatsApp.

Arie Yannur bukan menyoroti keluhan napi koruptor, sekalipun ada panggilan abang dari napi ke Mahfud. Yang menjadi fokusnya adalah jalinan komunikasi antara Mahfud dengan sang napi.

Pasalnya Permenkumham 6/2013 tentang Tatib Lapas dan Rutan dengan tegas melarang napi membawa alat elektronik.

Hal itu tertera dalam pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang berbunyi, setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

“Ini fakta, kok bisa seorang yang di penjara membawa HP bahkan komunikasi via WA dengan Menkopolhukam,” tanyanya, Rabu (8/4).

Dia menilai, sang napi bisa saja dihukum lebih berat lantaran larangan di permenkumham dilanggar. Tapi yang dihukum seharusnya bukan hanya napi dan kalapas yang teledor, tapi juga Menko Polhukam yang terang-terangan melakukan pembiaran.

Lebih lanjut, Arie Yannur menilai sang koruptor yang menghubungi Mahfud adalah orang hebat. Sebab bisa menghubungi orang yang bertugas mengkoordinasi Panglima TNI, Kapolri, Mendagri, Jaksa Agung, hingga Menkumham.

“Hebat ini koruptor bisa WA dengan jajaran paling tinggi sekelas Menko. Dapat dari mana itu nomor dan Pak Menko simpan juga kontak si koruptor. Aneh,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya