Berita

Eks Dirkeu Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam/Net

Hukum

Suap Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam Divonis 2,5 Tahun Penjara

RABU, 08 APRIL 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y. Agussalam divonis 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bukan kurungan jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan," ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Majelis Hakim menilai Andra terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Andra terbukti bersalah menerima suap berdasarkan Pasal 11 Undang-undang tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Majelis Hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Jaksa KPK menuntut Andra Y Agussalam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Andra terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebesar 71 ribu dollar AS dan 96,7 ribu dolar Singapura yang diterima bertahap pada Juli 2019.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di PT Aangkasa Pura II yang dilakukan di Kantor Cabang PT APP oleh PT INTI.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya