Berita

Eks Dirkeu Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam/Net

Hukum

Suap Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam Divonis 2,5 Tahun Penjara

RABU, 08 APRIL 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y. Agussalam divonis 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bukan kurungan jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan," ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Majelis Hakim menilai Andra terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Andra terbukti bersalah menerima suap berdasarkan Pasal 11 Undang-undang tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Majelis Hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Jaksa KPK menuntut Andra Y Agussalam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Andra terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebesar 71 ribu dollar AS dan 96,7 ribu dolar Singapura yang diterima bertahap pada Juli 2019.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di PT Aangkasa Pura II yang dilakukan di Kantor Cabang PT APP oleh PT INTI.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya