Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Terbitkan Pandemic Bond Di Tengah Corona, Indef: Pemerintah Selalu Begitu Cari Jalan Pintas Dengan Utang

RABU, 08 APRIL 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dianggap sengaja dibuat agar dapat mencari utang seenaknya tanpa bisa dituntut.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, konsep Perppu 1/2020 sudah salah sejak awal dikeluarkan.

Terutama pada Pasal 27 Ayat 1 Perppu 1/2020 yang menyebut bahwa kebijakan penyelamatan terkait krisis bukan merupakan kerugian negara.
Sedangkan pada Ayat 2 menyatakan bahwa pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan perdata jika dalam melaksanakan tugas didasari pada itikad baik.

Sedangkan pada Ayat 2 menyatakan bahwa pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan perdata jika dalam melaksanakan tugas didasari pada itikad baik.

"Perppu 1/2020 dalam konsepnya sudah salah ya. Apalagi dengan pemerintah ugal-ugalan cari utang, Pasal 27 mengunci pengawasan publik, jadi kebal hukum," ucap Bhima Yudhistira kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).

Bhima pun menilai, pemerintahan Presiden Joko Widodo memang kerak kali selalu mengambil jalan pintas untuk mengatasi problem ekonomi di Indonesia.

Seperti saat ini, pemerintah lagi-lagi mencari utang dengan cara mengeluarkan pandemic bond dengan memanfaatkan pandemi Covid-19.

"Ini kan pemerintah kalau sudah terdesak biasanya selalu cari jalan pintas. Wajar kalau investor senang beli Pandemic bond, bunganya saja mahal," jelas Bhima.

Lanjutnya, pandemic bond atau surat utang tersebut terbagi ke dalam tenor yang berbeda.

Surat utang pertama yakni Global Bond dolar AS dengan masa tenor 10,5 tahun dengan nilai mencapai 1,65 miliar dolar AS. Surat utang ini akan jatuh tempo 15 Oktober 2030 dengan yield 3,90 persen.

Surat utang kedua yakni dengan masa tenor 30,5 tahun dengan nilai mencapai 1,65 miliar dolar AS. Surat utang ini akan jatuh tempo saat 17 Oktober 2050 dengan yield 4,25 persen.

Surat utang ketiga memiliki masa tenor 50 tahun dengan nilai 1 miliar dolar AS. Surat utang ini akan jatuh tempo saat 17 April 2070 dengan yield 4,50 persen.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya