Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Terbitkan Pandemic Bond Di Tengah Corona, Indef: Pemerintah Selalu Begitu Cari Jalan Pintas Dengan Utang

RABU, 08 APRIL 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dianggap sengaja dibuat agar dapat mencari utang seenaknya tanpa bisa dituntut.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, konsep Perppu 1/2020 sudah salah sejak awal dikeluarkan.

Terutama pada Pasal 27 Ayat 1 Perppu 1/2020 yang menyebut bahwa kebijakan penyelamatan terkait krisis bukan merupakan kerugian negara.
Sedangkan pada Ayat 2 menyatakan bahwa pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan perdata jika dalam melaksanakan tugas didasari pada itikad baik.

Sedangkan pada Ayat 2 menyatakan bahwa pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan perdata jika dalam melaksanakan tugas didasari pada itikad baik.

"Perppu 1/2020 dalam konsepnya sudah salah ya. Apalagi dengan pemerintah ugal-ugalan cari utang, Pasal 27 mengunci pengawasan publik, jadi kebal hukum," ucap Bhima Yudhistira kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).

Bhima pun menilai, pemerintahan Presiden Joko Widodo memang kerak kali selalu mengambil jalan pintas untuk mengatasi problem ekonomi di Indonesia.

Seperti saat ini, pemerintah lagi-lagi mencari utang dengan cara mengeluarkan pandemic bond dengan memanfaatkan pandemi Covid-19.

"Ini kan pemerintah kalau sudah terdesak biasanya selalu cari jalan pintas. Wajar kalau investor senang beli Pandemic bond, bunganya saja mahal," jelas Bhima.

Lanjutnya, pandemic bond atau surat utang tersebut terbagi ke dalam tenor yang berbeda.

Surat utang pertama yakni Global Bond dolar AS dengan masa tenor 10,5 tahun dengan nilai mencapai 1,65 miliar dolar AS. Surat utang ini akan jatuh tempo 15 Oktober 2030 dengan yield 3,90 persen.

Surat utang kedua yakni dengan masa tenor 30,5 tahun dengan nilai mencapai 1,65 miliar dolar AS. Surat utang ini akan jatuh tempo saat 17 Oktober 2050 dengan yield 4,25 persen.

Surat utang ketiga memiliki masa tenor 50 tahun dengan nilai 1 miliar dolar AS. Surat utang ini akan jatuh tempo saat 17 April 2070 dengan yield 4,50 persen.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya