Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sesuai dengan Peraturan Menkumham (Permenkumham) 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.
Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, sejak tanggal diundangkan Permenkumham 10/2020 pada 30 Maret 2020 lalu, pihaknya telah menjalankan asimilasi rumah dan integrasi terhadap 35.676 narapidana dan anak.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
UPDATE
Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46