Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jalankan Keputusan Menkumham, Ditjen Pemasyarakatan Telah Rumahkan 35 Ribu Lebih Narapidana Dan Anak

RABU, 08 APRIL 2020 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menjalankan Keputusan Menkumham nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Hingga hari ini, Rabu (8/4), Ditjen Pas telah merumahkan 35 ribu lebih narapidana dan anak.

Program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sesuai dengan Peraturan Menkumham (Permenkumham) 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.

Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, sejak tanggal diundangkan Permenkumham 10/2020 pada 30 Maret 2020 lalu, pihaknya telah menjalankan asimilasi rumah dan integrasi terhadap 35.676 narapidana dan anak.


"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak hingga tanggal 8 April 2020 jam 09.00 WIB, total 35.676," ucap Rika Aprianti melalui keterangannya, Rabu (8/4).

Dari total jumlah tersebut, 33.861 di antaranya menjalani asimilasi. Terdiri dari narapidana sebanyak 33.078 dan 783 anak. Sedangkan integrasi berjumlah 1.815, yang terdiri dari 1.776 narapidana dan 39 anak.

Bagi 33.861 narapidana dan anak yang dirumahkan tersebut saat ini berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas dengan wajib lapor secara rutin.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya