Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

KPK Dukung Percepatan Asimilasi Dan Program Zero Overstaying Ditjen PAS

RABU, 08 APRIL 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melaksanakan program percepatan asimilasi di tengah wabah Covid-19.

Selain itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penelitian dan Pengembangan KPK, Niken Ariati juga mengapresiasi gerakan zero overstaying di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Apresiasi disampaikan dalam rapat Rencana Aksi Nasional Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan melalui telekonferensi video, Rabu (8/4).


"Harapannya ke depan, Ditjen PAS bisa mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lapas yang padat ke lapas dengan hunian yang lebih sedikit untuk pemerataan guna mengurangi beban over kapasitas di lapas-lapas strategis," ujar Niken Ariati.

Lebih lanjut, Niken Ariati mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung terkait dengan progres pelaksanaan program zero overstaying di UPT Pemasyarakatan.

"Koordinasi dan segala penetapan dengan DitjenPAS tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah COVID-19 saat ini, bahkan kita akan turun langsung untuk melakukan pengecekan tentang pelaksanaannya di lapangan," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun menyatakan Ditjen PAS telah menuangkan penanganan overstaying sebagai salah satu resolusi pemasyarakatan tahun 2020, di mana hal itu sudah menjadi salah satu target capaian kinerja pemasyarakatan di tahun 2020.

"Penanganan overstaying di seluruh UPT Pemasyarakatan telah dikebut sejak tahun lalu, melalui crash program yang telah dilaksanakan untuk Pemasyarakatan zero overstaying tahun 2020," kata Ibnu.

Adapun, terkait percepatan program asimilasi bagi narapidana akibat dampak penyebaran COVID-19, Ibnu menyatakan bahwa keputusan tersebut diperuntukkan bagi narapidana umum yang memang sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya. 

"Untuk narapidana tindak pidana koruptor tidak akan diberikan. Adapun jika ada narapidana tipikor yang keluar pada saat bersamaan dengan program ini, hal itu murni  karena sudah sesuai dengan masa pidananya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya